Padang, Javanusa—Dalam rangka menegakkan ketertiban dan ketentraman Kota Padang, Satpol PP Kota Padang mengamankan 14 perempuan yang tidak memiliki e-KTP pada Minggu dini hari (30/6/2024).
Operasi penertiban ini menyasar tempat hiburan malam dan kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
“Petugas mengamankan tujuh orang pengunjung di tempat hiburan malam dan tujuh orang lainnya di kawasan Jalan Khatib Sulaiman saat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan,” jelas Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman.
Baca Juga: Satpol PP dan Dishub Padang Tertibkan Parkir Sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman
Menurut Saraman, 14 perempuan tersebut melanggar Perda No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Mereka dibawa ke Mako Pol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menambahkan operasi ini akan terus dilakukan. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan serta penegakan perda di Kota Padang.
“Personil Satpol PP akan terus intens dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Operasi penertiban ini merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Padang. Dengan operasi ini, tingkat kepatuhan terhadap aturan dan regulasi di Kota Padang dapat semakin meningkat. (*/jn01)