Solok, Javanusa—Sebanyak 37 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Solok formasi tahun 2022 telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
SK tersebut diserahkan oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Rabu (14/8/2023).
Selain penyerahan SK kepada 37 orang PPPK, wali kota juga mengambil sumpah jabatan fungsional 4 orang, pengambilan sumpah jabatan fungsional guru 57 orang.
Serta pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam kejabatan fungsional perencana 1 orang.
Wali Kota, Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK.
“Para PPPK telah melewati berbagai ujian dan rintangan sehingga sampai di titik ini. Jangan cepat merasa bangga karena kita harus tetap melaksanakan tugas dan tupoksi kita,” pesan wali kota.
Ia juga mengingatkan PPPK tetap bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, dan mengukir prestasi sebanyak mungkin. Sehingga dapat menghasilkan kerja yang baik.
Begitu juga pejabat fungsional guru yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, agar dapat menciptakan dinamika organisasi yang sehat.
Serta komunikasi yang baik di lingkungan kerja. Senantiasa mempelajari aturan-aturan terkait jabatan baru dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi organisasi.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi ke arah yang lebih baik untuk memujudkan visi dan misi pemerintah saat ini. (*/jn09)