Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Pj Wako Padang Keluarkan Edaran

Penulis -

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wako Padang Andree Algamar di sela kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024). (Foto: Prokopim Padang)

Pj Wako Padang Andree Algamar di sela kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024). (Foto: Prokopim Padang)

Padang, Javanusa—Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar mengeluarkan surat edaran yang menegaskan komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.

Surat edaran bernomor 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, yang mewajibkan ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian,” tegas Andree, Selasa (9/7/2024).

Dalam edaran tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon manapun, baik untuk posisi Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maupun Anggota DPRD.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Wako Padang Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas dan Integritas 

Larangan ini mencakup tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, atau sesudah masa kampanye.

Meski demikian, Andree menekankan netralitas tidak berarti absen dari proses demokrasi. “Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita,” ujarnya.

Ia menambahkan menjunjung tinggi netralitas bukan berarti memilih untuk tidak memberikan suara (golput).

Langkah ini sebagai upaya menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Sekaligus memastikan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik tanpa terpengaruh dinamika politik. (*/jn01)

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

SK Ketua Tak Sesuai Hasil Muscab, Kader PPP Pessel Gembok Sekretariat DPC
Cegah Politik Uang di Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Perkuat Komunitas Digital
Bawaslu Sumbar Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Diminta Realistis
176 PPPK Bawaslu Sumbar Tuntaskan Orientasi, Siapkan SDM Hadapi Pemilu 2029
Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan
Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Sebut Upaya Perkuat Soliditas Partai Tak Terwujud
Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menguat, Bawaslu Sumbar dan Media Adu Gagasan
Bawaslu Sumbar Gandeng Media dan Mahasiswa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru