Pasaman, Javanusa—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan supervisi terhadap penanganan pelanggaran Pilkada Pasaman.
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman pada Kamis (8/5/2025).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Vifner, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi tiga staf sekretariat, yaitu Firmansyah, Hendi Rizal, dan Prima Nugraha.
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Supervisi PSU Pilkada Pasaman, Pastikan Proses Sesuai Aturan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan anggota Lumban Tori menyambut baik supervisi ini.
Mereka menilai evaluasi ini memperkuat koordinasi antarwilayah. “Supervisi menunjukkan komitmen kami memperbaiki sistem,” ujar Rini.
Delapan Laporan Masyarakat dan Dua Temuan Langsung
Selama Pilkada, Bawaslu Pasaman menerima delapan laporan masyarakat. Selain itu, terdapat dua temuan langsung, salah satunya ditangani Panwaslu Kecamatan Bonjol. “Semua laporan sudah ditindak sesuai prosedur,” tegas Vifner.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan di Pariaman
Dua tren pelanggaran paling menonjol adalah dugaan politik uang dan pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu menilai hal ini mengganggu keadilan pemilu. “Kami perkuat pengawasan untuk menghentikannya,” jelas Vifner.
Vifner menegaskan Bawaslu Pasaman telah menangani pelanggaran secara prosedural. Timnya terus meningkatkan kapasitas pengawasan di semua tingkatan. Tujuannya, mencegah pelanggaran serupa di pemilu mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Nagari Tujuh Koto Talago
Melalui kerja sama erat, Bawaslu berharap pelanggaran bisa dicegah sebelum mengganggu proses pemilu. Supervisi ini diharapkan memperkuat kesiapan Bawaslu Pasaman. “Evaluasi jadi pijakan penting demi pemilihan lebih baik,” tutup Vifner. (*)






