Jakarta, Javanusa—Meningkatnya penggunaan smartphone di Indonesia membuka peluang besar bagi usaha jasa service handphone.
Melihat potensi tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kompetensi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) melalui program pendampingan teknis dan sertifikasi agar mampu bersaing di tengah perkembangan teknologi digital.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, SDM yang kompeten menjadi fondasi penting dalam menciptakan industri yang produktif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha.
“Seiring meningkatnya penggunaan perangkat handphone dan telekomunikasi, kebutuhan terhadap layanan perawatan dan perbaikan juga terus bertumbuh. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi IKM jasa service handphone, namun harus didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi sesuai standar,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/7).
Pengguna Internet Tembus 229 Juta Orang
Prospek bisnis jasa service handphone semakin terbuka lebar. Berdasarkan Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, penetrasi internet nasional telah mencapai sekitar 80 persen dari total penduduk atau lebih dari 229 juta pengguna.
Mayoritas masyarakat mengakses internet menggunakan smartphone. Kondisi tersebut membuat kebutuhan layanan perbaikan perangkat seluler diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.
Menjawab peluang itu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) melalui Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) menggelar Pendampingan Teknis Sertifikasi IKM Service HP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2026.
Program tersebut melibatkan 12 pelaku IKM jasa service handphone sebagai peserta.
Brebes Dinilai Memiliki Potensi Besar
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, menilai Kabupaten Brebes memiliki prospek yang menjanjikan untuk pengembangan usaha jasa perbaikan handphone.
Menurutnya, jumlah penduduk yang mencapai lebih dari dua juta jiwa menciptakan permintaan tinggi terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler sekaligus membuka peluang lahirnya usaha baru dan penyerapan tenaga kerja.
“Dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa, kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler terus meningkat sehingga membuka peluang tumbuhnya usaha jasa service handphone yang profesional sekaligus mampu menciptakan lapangan kerja baru,” kata Reni.
Selama pendampingan, peserta memperoleh materi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pembelajaran meliputi diagnosis kerusakan perangkat, teknik perbaikan, penggantian komponen, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sertifikasi Tingkatkan Kepercayaan Pelanggan
Pelaksana Tugas Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA), Budi Setiawan, menjelaskan pembekalan tersebut menjadi persiapan peserta sebelum mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Melalui sertifikasi tersebut, kompetensi teknisi memperoleh pengakuan secara nasional sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan jasa service handphone.
“Sertifikasi kompetensi bukan hanya menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan daya saing IKM,” ujar Budi.
Ia menambahkan, program ini merupakan bagian dari komitmen Kemenperin dalam mencetak SDM industri yang unggul sekaligus memperkuat daya saing IKM nasional.
Peningkatan jumlah teknisi bersertifikat diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri elektronika di Indonesia.
Program pendampingan tersebut juga mendapat dukungan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Semoga kolaborasi ini dapat memperkuat ekosistem IKM yang lebih kompeten, profesional, dan berdaya saing sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi,” tutup Budi.
Selain pendampingan teknis, Ditjen IKMA Kemenperin secara konsisten menjalankan berbagai program peningkatan daya saing IKM melalui sertifikasi kompetensi, sertifikasi produk, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta percepatan transformasi digital. (*)






