Padang, Javanusa—Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang setelah mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria yang tidak dikenalnya. Polisi kini menyelidiki laporan tersebut.
Laporan korban telah diterima Polresta Padang dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Korban Mengaku Dipaksa Meski Sudah Menolak
Menurut keterangan dalam laporan polisi, suami korban diduga meminta istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria yang tidak dikenalnya.
Korban mengaku telah menolak permintaan tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterima penyidik, penolakan itu tidak dihiraukan sehingga korban diduga dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.
Selain itu, OA juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dugaan tindakan serupa tidak hanya terjadi sekali. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami peristiwa tersebut sekitar lima kali.
Karena merasa menjadi korban tindak pidana, OA akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan suaminya dan meminta kasus itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Terapkan UU PKDRT dan KUHP
Kompol Muhammad Yasin menjelaskan penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yasin.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses hukum berlangsung berdasarkan keterangan pelapor dan alat bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan. (*)






