Padang, Javanusa—Bawaslu Provinsi Sumbar bersama 19 Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan komitmen kinerja untuk 2026. Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan IKU berlangsung serentak di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar dan kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Di tingkat provinsi, Ketua Bawaslu Sumbar Alni menandatangani dokumen tersebut bersama Anggota Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, Benni Aziz, Vifner, dan Muhamad Khadafi.
Proses penandatanganan berlangsung secara daring melalui Zoom. Bawaslu Kota Padang mengikuti kegiatan secara langsung dari kantor Bawaslu Sumbar.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya mengikuti agenda tersebut dari kantor masing-masing.
IKU Jadi Pedoman Kinerja Pengawasan
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, menyebut penandatanganan IKU sebagai tahap akhir penetapan komitmen kerja.
Menurut Febrian, dokumen tersebut menjadi pijakan bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas sepanjang 2026.
“Penandatanganan kinerja hari ini finalnya, momentum bersama perjanjian kerja untuk tugas di tahun berjalan,” ujar Febrian.
Ia menegaskan, IKU tidak hanya berfungsi sebagai tindak lanjut kebijakan Bawaslu RI. Dokumen itu juga menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
“Ini bukan hanya bentuk tindak lanjut dari Bawaslu RI. Ini menjadi kompas pengarah kita terhadap pokok fungsi sebagai pengawas pemilu,” katanya.
Target Kinerja Harus Terukur
Febrian menjelaskan, Bawaslu akan mengukur dan mengevaluasi setiap target yang tercantum dalam IKU 2026.
Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan penyusunan perencanaan kinerja pada tahun berikutnya.
“Setiap kinerja akan diukur, dilihat dan dievaluasi untuk perencanaan tahun berikutnya,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menetapkan target yang realistis. Menurutnya, indikator kinerja harus sesuai dengan kapasitas dan kemampuan lembaga.
Febrian juga mengingatkan agar penyusunan target tidak sekadar mengejar angka capaian yang tinggi. Target harus terukur dan memiliki peluang pencapaian yang wajar.
“IKU yang di perjanjian betul sesuai dengan kemampuan. Target capaian tidak muluk-muluk. Yang tidak akan mungkin 100 persen jangan dibuat 100 persen, begitu juga sebaliknya,” kata Febrian.
Jadi Dasar Evaluasi Kinerja Bawaslu 2026
Dengan penandatanganan tersebut, Bawaslu Sumbar dan 19 Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki acuan kinerja untuk menjalankan tugas sepanjang 2026.
Dokumen IKU juga menjadi dasar untuk mengukur capaian kerja sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tugas pengawasan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan kinerja Bawaslu yang lebih terukur pada periode berikutnya. (*)






