Gara-gara tak Dipinjami Motor, Remaja di Pasbar Mengamuk Bawa Pisau dan Rusak Barang di Rumah

Penulis -

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim URC Satreskrim Polres Pasbar saat mengamankan AD yang mengamuk dan merusak rumah ibunya. (Foto: Humas Polres Pasbar)

Tim URC Satreskrim Polres Pasbar saat mengamankan AD yang mengamuk dan merusak rumah ibunya. (Foto: Humas Polres Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Seorang remaja berinisial AD (18) diamankan polisi setelah mengamuk menggunakan pisau di rumah keluarganya di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Aksi tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasbar langsung menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasbar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan tim bergerak atas perintah Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto.

Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian mengecek kondisi di lokasi dan mengamankan AD.

“Menanggapi laporan aduan tersebut, kami langsung memerintahkan tim URC yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro untuk segera meluncur mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti dan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat,” kata Iptu A. Agung dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Saat polisi tiba, kondisi rumah sudah berantakan. Petugas menemukan sejumlah barang rusak, termasuk speaker dan lemari kayu.

Dinding rumah juga menunjukkan bekas goresan dan sabetan senjata tajam.

“Personel kami di lapangan bergerak sigap mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku AD langsung diringkus beserta barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan saat beraksi. Lalu diboyong ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Mengamuk karena Permintaan Pinjam Motor Ditolak

Menurut keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), kejadian bermula ketika AD meminta meminjam sepeda motor miliknya.

Rasni menolak permintaan tersebut karena khawatir anaknya menjual atau menggadaikan kendaraan untuk mendapatkan uang.

Kekhawatiran itu berkaitan dengan kebiasaan AD yang disebut mengalami kecanduan judi online.

Baca Juga :  Wapres Gibran Jenguk Korban Banjir Bandang di RSUD Arosuka, Dua Pasien Masih Dirawat

“Dari hasil interogasi mendalam terhadap ibu pelaku, terungkap bahwa AD telah lama mengalami kecanduan judi online. Hal itulah yang membuat sang ibu khawatir dan menolak meminjamkan sepeda motornya, karena takut kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan oleh pelaku untuk modal bermain judi,” jelas Iptu A. Agung.

Penolakan tersebut kemudian memicu kemarahan AD. Ia mengambil pisau, mengancam penghuni rumah, lalu merusak sejumlah barang.

Polisi Dalami Kondisi Psikologis AD

Polisi juga menemukan bahwa perilaku AD bukan kali pertama terjadi. Rasni mengungkapkan, AD beberapa kali mengamuk dan mengancam anggota keluarga ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Permintaan tersebut antara lain berupa uang tunai, rokok, hingga kendaraan. Karena mempertimbangkan risiko keselamatan keluarga dan warga, polisi memutuskan menahan AD.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku langsung kami tahan guna mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah, mengingat pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa,” kata Iptu A. Agung.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjalani tes urine. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui kemungkinan pengaruh narkotika atau zat adiktif lain saat kejadian.

AD Terancam Hukuman Tujuh Tahun

Atas tindakannya, AD dijerat dengan ketentuan pidana terkait pengancaman menggunakan senjata tajam.

Polisi menggunakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita Terkait

Curi Kabel Instalasi Listrik Toko Elektronik, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Diduga Dipaksa Berhubungan Seks dengan Pria Lain, Istri di Padang Laporkan Suami ke Polisi
Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Tuduh Korban Berbuat Senonoh

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung

Berita Terbaru