BGN Wajibkan 21.527 SPPG Perbarui SPK, Perketat Pengawasan Program MBG

Penulis -

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

Kebijakan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan legalisasi notaris. BGN juga membuka akses data kepada Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG.

Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah Kejaksaan Agung. Ia memastikan BGN siap memberikan data yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Mas Dar, Kamis (29/10).

BGN Perbarui Perjanjian Kerja Sama SPPG

Pembaruan SPK menjadi langkah BGN untuk memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas operasional SPPG. Perjanjian baru tersebut akan menggantikan dokumen kerja sama sebelumnya.

Biro Hukum BGN akan memeriksa setiap dokumen sebelum proses legalisasi melalui notaris. Selanjutnya, BGN merencanakan penandatanganan elektronik secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.

Dalam proses tersebut, BGN juga memeriksa kelengkapan administrasi setiap SPPG. Lembaga ini menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola.

Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan dokumen administrasi dan status SPS 2. SPPG juga tidak boleh sedang menjalani penghentian sementara operasional.

Selain itu, setiap unit wajib menyampaikan laporan harian secara tertib. Ketentuan ini menjadi bagian dari verifikasi sebelum SPPG melanjutkan pembaruan kerja sama.

Baru 16 Persen Berkas Pembaruan Dinyatakan Lengkap

Data BGN per 16 Oktober 2026 mencatat sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang memenuhi kelengkapan dokumen.

Baca Juga :  Benny Utama Mundur dari Jabatan Bupati Pasaman

Angka tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi masih berlangsung. BGN menggunakan tahapan ini untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan sebelum memperbarui perjanjian kerja sama.

BGN Larang Percaloan dan Pengadaan Bermasalah

Di sisi lain, BGN menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dalam pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut juga melarang pemberian tip serta pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus mengutamakan transparansi serta akuntabilitas. BGN tidak ingin pelaksanaan program melibatkan pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik perantara ilegal.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Mas Dar.

BGN Terapkan Insentif Rp2.000 per Porsi

Selain pembenahan administrasi, BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.

BGN menghitung insentif berdasarkan berita acara serah terima. Dengan demikian, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima penerima manfaat.

Melalui pembaruan SPK, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data, BGN berupaya memperkuat pengawasan program MBG. BGN juga menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. (*)

Berita Terkait

Promotor Pastikan Visa Andrea Bocelli Terbit, Berbeda dengan Pernyataan Dirjen Imigrasi
BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Jadwal MotoGP Malaysia 2026 di Sepang: Ini Agenda Lengkapnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Teco Targetkan Kemenangan Kedua, Semen Padang Siap Hadapi Sumsel United

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Stadion Haji Agus Salim Padang Punya Kapasitas 12.067 Penonton, Ini Fasilitasnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Genoa Bungkam Juventus 2-0, Bianconeri Tertahan di Peringkat 8

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hasil Carabao Cup: Manchester City Singkirkan Brighton Lewat Adu Penalti 4-3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tanpa Harry Kane, Bayern Munich Bantai Magdeburg 6-1 di DFB Pokal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Carabao Cup

Berita Terbaru

XLSMART membawa program Sisternet ke W20 USA 2026 untuk memperkuat keterampilan digital dan ekonomi perempuan Indonesia. (Foto: XLSMART)

Ekonomi Bisnis

XLSMART Bawa Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke W20 USA 2026

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:21 WIB

Pemko Padang menargetkan 523 unit hunian tetap rampung pada 2027. Pembangunan tersebar di Balai Gadang, Sungkai, dan Kampung Lalang. (Foto: Pemko Padang)

Kota Padang

Pemko Padang Targetkan 523 Huntap Rampung pada 2027

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:12 WIB