Solsel, Javanusa—Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel) menelusuri lokasi dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi. Namun, petugas mendapati sebuah box tambang ekskavator bekas yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan melakukan pengecekan langsung setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro memimpin langsung kegiatan tersebut. Bersama personel, ia menempuh perjalanan melalui medan terjal dan akses yang sulit menuju lokasi.
Setibanya di Jorong Sungai Penuh, tim langsung menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI menggunakan alat berat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kegiatan penambangan yang berlangsung saat petugas tiba. Meski demikian, polisi menemukan satu unit box tambang ekskavator bekas dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak mengoperasikan kembali peralatan tersebut maupun melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi menegaskan pengecekan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Kapolri dalam memberantas pertambangan ilegal di Indonesia.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Dampaknya mencakup pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat.
“Kami akan merespons setiap laporan maupun informasi dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan,” tegas Kapolres.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan PETI
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi PETI di wilayah masing-masing. Informasi tersebut akan membantu kepolisian melakukan penelusuran dan mengambil langkah penanganan.
Penyisiran di Lubuk Ulang Aling menunjukkan upaya Polres Solok Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, meskipun petugas harus menghadapi keterbatasan akses dan kondisi geografis yang menantang.
Melalui langkah tersebut, Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak pertambangan emas tanpa izin. (*)






