Pessel, Javanusa—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kegiatan tersebut digelar Jumat pagi (8/8/2025) di ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pessel, di Painan.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi aturan kedisiplinan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pessel.
BKPSDM menilai, kedisiplinan adalah landasan utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional.
Kepala BKPSDM Pessel, Yoski Wandri, dalam pemaparannya menekankan pentingnya ASN memahami ketentuan yang berlaku, terutama PP No 94 Tahun 2021, yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin.
“ASN dituntut untuk bekerja berdasarkan nilai-nilai dasar seperti akuntabilitas, pelayanan, kompetensi, loyalitas, dan kolaborasi. Ini merupakan fondasi dalam membangun sistem birokrasi yang berkualitas,” tegas Yoski di hadapan peserta sosialisasi.
Tidak hanya merujuk pada PP No 94 Tahun 2021, Yoski juga menyampaikan bahwa regulasi lain yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP No 11 Tahun 2017 junto PP No 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS turut menjadi acuan penting.
Menurutnya, seluruh ASN perlu terus diperkuat dengan pemahaman regulasi tersebut agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanpa pemahaman yang menyeluruh, pelaksanaan tugas berisiko tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Wendi, SH, dan menyambut baik inisiatif BKPSDM dalam membangun budaya kerja yang disiplin.
Wendi menyatakan pihaknya siap mendukung penguatan disiplin kerja di lingkungan Diskominfo, serta memastikan seluruh ASN di instansinya memahami aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan, kami yakin budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab akan semakin mengakar di lingkungan kerja,” ujar Wendi.
Ia juga menambahkan kedisiplinan bukan semata-mata kewajiban, tetapi bagian dari integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan terpercaya kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM berharap agar ASN di Pesisir Selatan semakin sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik dan menjadi teladan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mendukung reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas. (sus)






