Pasbar, Javanusa—Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Pasbar menyepakati Kebijakan Umum APBD.
Kebijakan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024.
Bukti kesepakatan itu, Bupati Hamsuardi bersama pimpinan DPRD Pasbar menandatangi nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2024, Jumat (18/8/2023) di ruang sidang DPRD setempat.
Bupati Hamsuardi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD beserta seluruh anggota DPRD.
Sehingga nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2024 dapat diselesaikan dan akan dijadikan sebagai landasan penyusunan rancangan APBD 2024 dan rancangan APBD perubahan 2023.
“Secara umum pendapatan daerah pada perubahan APBD 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp6.195.228.024 atau 0,56 %. Belanja daerah Rp1.257.211.050.557,” ujar bupati.
Dengan terjadinya perubahan pada struktur pendapatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur belanja daerah yakni 3,37 %.
“Defisit anggaran sebesar Rp137.095.451.285. Penerimaan neto Rp137.095.451.285 yang bersumber dari Silpa 2022. Sehingga Silpa Rp0,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Hamsuardi menyerahkan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD 2023. (*/jn08)