Padang, Javanusa—Dinas Sosial Kota Padang menggelar Sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula Kantor Camat Padang Selatan, Rabu (20/9/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani. Hadir mendampingi Camat Padang Selatan Jasman, Sekcam Arliswandi serta jajaran Kasi, JFT Pekerja Sosial Ahli Muda IPK Efi Susanti, Lurah Bukik Gado-Gado Riko Rikaldo, RT RW, tokoh masyarakat, PSM Kelurahan dan stakeholder terkait.
Pada kesempatan itu, Heriza menjelaskan mengenai Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang masuk persyaratan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendataan DTKS dimulai dari kelurahan yang diawali musyawarah kelurahan, dihadiri RT RW, PSM dan lurah setempat. Kemudian juga dengan cara usulan Kementerian Sosial melalui aplikasi Bantuan Sosial dan pendaftaran mandiri melalui aplikasi cek Bansos yang dibantu PSM Kelurahan.
“Perihal bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah tidak untuk selamanya didapatkan oleh masyarakat yang kurang mampu, karena PemkoPadang berharap penerima bantuan itu lambat laun akan berdaya dan mandiri,” ujar Heriza Syafani.
Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat hendaknya membuat usaha kecil-kecilan. Kalau mampu memulai usaha tersebut akan ada namanya Program Pahlawan ekonomi Nusantara (PENA) yang akan diberikan modal usaha hingga Rp5 juta.
“Dan otomatis nama bapak/ibuk tidak terdaftar lagi di dalam DTKS setelah menerima bantuan Program PENA tersebut,” jelas Heriza Syafani. (*/jn01)