Jakarta, Javanusa—Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, membenarkan keputusan Mashudi tersebut.
Menurut Akbar, Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Akbar dalam keterangan tertulis dikutip dari detik.com, Kamis (1/10/2026).
Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.
Dengan demikian, aktivitas kedinasan di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan tetap berlangsung meski terjadi perubahan pada posisi pimpinan.
Polemik Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan polemik yang muncul di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya fasilitas klaster mewah di dalam Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan memicu polemik.
Persoalan itu berlanjut setelah Komisi XIII DPR melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong.
Setelah peninjauan tersebut, bangunan klaster mewah yang menjadi sorotan akhirnya dibongkar.
Perkembangan kasus tersebut kemudian beriringan dengan keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri dari posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (*)






