Padang, Javanusa—Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit rabies, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang akan menggelar vaksinasi massal terhadap Hewan Penular Rabies (HPR). Kegiatan ini menyasar anjing, kucing, dan kera milik warga.
Vaksinasi dijadwalkan berlangsung pada dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan dari 5 hingga 28 Mei 2025. Tahap kedua dilanjutkan pada 16 hingga 18 Juni 2025.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemko Padang Panjang-Bank Nagari Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini.
Ia mengajak para pemilik hewan membawa peliharaan mereka ke lokasi vaksinasi sesuai jadwal di masing-masing kelurahan.
“Vaksinasi ini penting untuk mencegah penularan rabies dari hewan ke manusia. Kami mengajak masyarakat berperan aktif,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Sistem Satu Arah di Padang Panjang Berlaku 24 Jam, Ini Penjelasan Dishub
Ade juga menjelaskan beberapa syarat saat membawa hewan untuk divaksin. Hewan harus dalam kondisi sehat.
Pemilik juga wajib membawa KTP atau KK. Bagi hewan yang pernah divaksin, sertakan kartu vaksinasi rabies berwarna pink.
Rabies adalah penyakit zoonosis yang sangat mematikan. Penyakit ini menular melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi.
Baca Juga: PDIKM Padang Panjang Jadi Primadona Wisata Budaya Saat Liburan Lebaran 2025
Dengan mengikuti vaksinasi, masyarakat turut menjaga lingkungan tetap aman dan bebas rabies.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menekan angka rabies dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kesehatan hewan,” tutup Ade. (*/red)






