Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (15/6/2026).
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya pembahasan laporan keuangan daerah tahun 2025 sekaligus menjadi evaluasi terhadap kinerja pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Padang selama satu tahun terakhir.
Dalam rapat itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan terhadap proses pembahasan laporan keuangan daerah.

Menurut Fadly, salah satu capaian penting yang berhasil diraih Pemko Padang adalah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2025,” ujar Fadly Amran.
Ia menegaskan bahwa raihan WTP ke-13 tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Dari total capaian itu, 12 opini WTP diperoleh secara berturut-turut.
Meski seluruh fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD 2025, sejumlah catatan strategis tetap mengemuka dalam pandangan akhir fraksi. Fraksi Partai Gerindra menyoroti tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp157,48 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar 15,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Wahyu Hidayat menilai besarnya dana yang tidak terserap sepanjang tahun anggaran tidak dapat dianggap sebagai indikator efisiensi. Sebaliknya, kondisi itu dinilai mencerminkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan program dan penganggaran.
“Uang sebesar Rp 157 miliar yang mengendap sepanjang tahun 2025 adalah peluang yang terlewat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, kesehatan, atau bantuan langsung tunai,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Kritik serupa juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan-PPP. Ketua fraksi, Wismar Panjaitan, menyoroti capaian retribusi daerah yang hanya terealisasi sebesar 83,99 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah daerah menjelaskan penyebab tidak tercapainya target retribusi tersebut.
“Fraksi PAN berharap hal ini perlu dijelaskan apakah target tersebut dipatok tidak berdasarkan potensi atau ada kendala di dalam pelaksanaan pengumpulan retribusi,” tegas perwakilan Fraksi PAN.

Menurut PAN, penurunan capaian retribusi berpotensi mencerminkan persoalan pada kualitas layanan maupun efektivitas sistem pemungutan di lapangan.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Fadly Amran menjelaskan perubahan kebijakan anggaran tersebut dirancang untuk memperkuat arah pembangunan Kota Padang pada tahun mendatang.
“Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Padang Tahun 2026 adalah Penguatan Pondasi Transformasi sebagai Kota Jasa Terkemuka yang Inklusif dan Berkelanjutan,” katanya di hadapan anggota dewan.
Lebih lanjut, pemerintah kota menyiapkan tambahan anggaran guna mendukung sejumlah agenda strategis daerah. Di antaranya pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat 2026 serta rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota Padang ke-357. Untuk mendukung berbagai program prioritas tersebut, Pemko Padang merencanakan peningkatan total belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 menjadi sekitar Rp3,20 triliun. (*/red)






