Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun 2027 di Ruang Sidang Utama Lantai II gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan penting, terutama menyangkut kemandirian fiskal, pemenuhan belanja wajib, infrastruktur, hingga efektivitas penggunaan anggaran. Meski memberikan berbagai catatan, seluruh fraksi menerima Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang 2027.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan Rp1,155 triliun. Target itu meningkat dibandingkan APBD 2026 yang menetapkan PAD sebesar Rp1,024 triliun. Namun, pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan nilai sekitar Rp1,581 triliun.

Juru bicara Fraksi PKS Gufron mengatakan PAD sudah memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah. Meski demikian, porsi transfer pemerintah pusat masih mencapai 57,78 persen.
“Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius,” ujar Gufron.
Menurut Gufron, ketergantungan tersebut membuat ruang fiskal Kota Padang rentan terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Pengurangan, penundaan, restrukturisasi, atau perubahan formula transfer dapat menekan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Karena itu, Fraksi PKS mendorong peningkatan PAD melalui perluasan basis pajak dan optimalisasi objek pajak. Pemko juga diminta memperkuat database wajib pajak, melakukan digitalisasi pemungutan, serta menutup potensi kebocoran penerimaan.
“Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

PAN Minta Target PAD 2027 Lebih Terukur
Catatan serupa datang dari Fraksi PAN. Juru bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menyebut target PAD 2027 mencapai Rp1,155 triliun atau meningkat lebih dari Rp131 miliar dibandingkan APBD 2026. PAN mendukung kenaikan tersebut. Namun, Pemko Padang perlu memastikan target itu realistis dan menjelaskan sektor yang menjadi sumber pertumbuhan PAD.
Fraksi PAN juga menyoroti pajak air tanah, terutama pada hotel dan sejumlah kegiatan usaha. Pemko diminta memastikan seluruh penggunaan air tanah tercatat dan pungutannya berjalan sesuai ketentuan. Dengan langkah tersebut, potensi penerimaan daerah dari sektor air tanah tidak hilang.
Belanja Modal Turun, Belanja Operasi Naik
Dari sisi belanja, Fraksi PAN mencatat perubahan komposisi yang perlu mendapat perhatian. Belanja operasi dalam PPAS 2027 meningkat lebih dari Rp172 miliar menjadi Rp2,640 triliun. Pada APBD 2026, pos tersebut tercatat Rp2,468 triliun.
Sebaliknya, belanja modal turun dari Rp220,939 miliar menjadi Rp183,325 miliar. Belanja Tidak Terduga juga menyusut dari Rp8,318 miliar menjadi Rp7 miliar. Sementara itu, Silpa 2027 diproyeksikan mencapai Rp93,400 miliar. Komposisi tersebut mendorong DPRD meminta Pemko Padang memastikan setiap alokasi anggaran memiliki manfaat yang jelas dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Alokasi Pendidikan Jadi Sorotan
Fraksi PAN juga mempertanyakan pemenuhan belanja wajib pendidikan dalam rancangan KUA-PPAS 2027. Berdasarkan surat Sekdaprov Sumbar atas nama Gubernur Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026, alokasi fungsi pendidikan tercatat 8,39 persen atau Rp227,445 miliar.

Angka tersebut masih jauh dari ketentuan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Fraksi PAN meminta Pemko Padang mengevaluasi kembali pengalokasian belanja pendidikan. Salah satu persoalan yang disebut muncul dari pemilihan nomenklatur subkegiatan untuk menampung gaji dan tunjangan ASN pendidik serta tenaga kependidikan.
Infrastruktur Pelayanan Publik Juga Dipertanyakan
Selain pendidikan, Fraksi PAN menyoroti Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP). Dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027, BIPP mendapat alokasi Rp571,998 miliar. Nilai tersebut setara sekitar 21,10 persen dari total belanja daerah di luar alokasi bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah.
Fraksi PAN menilai angka tersebut belum memenuhi ketentuan minimal 40 persen. Karena itu, Pemko Padang diminta menata kembali sekaligus mendalami komponen belanja yang masuk dalam alokasi tersebut.
PAN juga meminta anggaran 2027 diarahkan pada program yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. Penganggaran tersebut diharapkan memperkuat visi-misi Wali Kota Padang serta program unggulan yang sudah ditetapkan. Kebijakan daerah juga perlu menghindari tumpang tindih dengan program pemerintah pusat dan Pemprov Sumbar.
Gerindra Beri Persetujuan dengan Sejumlah Syarat
Fraksi Gerindra menyampaikan catatan lebih tegas. Melalui Ketua Fraksi Wahyu Hidayat, Gerindra menyatakan menerima rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dengan syarat sejumlah komitmen masuk secara substansial dalam RAPBD. Komitmen tersebut harus terpenuhi sebelum RAPBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Gerindra meminta revisi prioritas belanja modal dan Belanja Tidak Terduga. Fraksi itu menekankan penguatan infrastruktur mitigasi bencana serta pemenuhan bantuan bagi korban banjir.
Gerindra juga meminta audit cepat terhadap serapan DAK Fisik Pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif. Selain itu, TAPD diminta menyusun peta jalan penurunan rasio belanja pegawai. Targetnya minimal 40 persen pada 2027 dan turun hingga maksimal 30 persen pada 2029.
Pemko Padang juga perlu menyiapkan rencana aksi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang terukur sebelum RAPBD ditetapkan. Wahyu menegaskan persetujuan Fraksi Gerindra tidak berarti memberikan dukungan tanpa syarat.
“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral. Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang,” tegasnya. (*)






