Padang, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Pada agenda yang sama, Pemerintah Kota Padang juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama unsur pimpinan dewan. Hadir Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN, BUMD, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat.
Persetujuan terhadap Perubahan APBD 2026 ditetapkan melalui keputusan dewan yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang. Dokumen hasil pembahasan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sebelum mencapai tahap pengesahan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan. Proses tersebut meliputi rapat internal, pembahasan bersama, kunjungan kerja, finalisasi hingga penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi.
Muharlion: APBD Harus Memberikan Manfaat Nyata
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini menunjukkan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan APBD yang akuntabel, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion.
Ia menambahkan, pengesahan perubahan APBD menjadi langkah awal pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah disusun pemerintah daerah.
“Persetujuan ini merupakan awal dari pelaksanaan program pembangunan. Kami berharap seluruh anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang,” katanya.
Pemkot Targetkan PAD Rp1,1 Triliun pada APBD 2027
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Padang menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan tersebut, pemerintah memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.

Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,7 triliun. Pemerintah memperkirakan defisit sekitar Rp87,3 miliar yang akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto sehingga struktur APBD tetap berimbang.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengapresiasi dukungan DPRD selama pembahasan perubahan anggaran.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dukungan ini sangat penting agar program-program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Maigus.
Maigus berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin efektif dan mampu mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan-PPP Soroti Defisit Anggaran
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Fraksi PDI Perjuangan-PPP menyoroti besarnya defisit anggaran yang masih ditutup melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Juru bicara fraksi, Cristian Rudy Kurniawan, menyebut defisit sebesar Rp146,71 miliar ditutupi menggunakan SiLPA tahun sebelumnya senilai Rp157,48 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat tren penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong Pemerintah Kota Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada SiLPA dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap,” kata Cristian.
Fraksi Gerindra Tolak Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI
Sorotan lain datang dari Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan keberatan terhadap alokasi hibah sebesar Rp3 miliar kepada Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang dalam Perubahan APBD 2026. Juru bicara Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya, menegaskan fraksinya tetap mendukung penguatan pendidikan keagamaan. Namun, mereka menilai mekanisme pemberian hibah tersebut perlu dikaji kembali.
“Kami menyampaikan keberatan prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar,” ujar Rachmad.
Ia menjelaskan pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah masuk dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai proyek prioritas nasional yang dibiayai penuh oleh Kementerian PUPR.
“Peran pemerintah daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra menilai alokasi hibah tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 karena dianggap melampaui batas kewajaran serta belum melalui mekanisme seleksi yang transparan dan kompetitif.
PKB-UMMAT Ingatkan Kepatuhan terhadap Regulasi
Fraksi PKB-UMMAT juga memberikan sejumlah catatan dalam rapat paripurna tersebut. Sekretaris Fraksi PKB-UMMAT, Zalmadi, meminta pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan anggaran tetap sesuai ketentuan hukum.
“Dan semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum di kemudian hari,” ujar Zalmadi.
Ia mengatakan pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung di tengah berbagai perubahan regulasi, termasuk kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Dimana dalam perjalanan roda pemerintahan kita harus dihadapkan dengan berbagai regulasi-regulasi baru. Sesuai dengan regulasi kita harus dihadapkan dengan pemotongan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD),” katanya.

Menurut Zalmadi, kondisi tersebut menuntut pemerintah melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia juga mengingatkan agar dana yang dialokasikan untuk percepatan pemulihan pascabencana dimanfaatkan secara tepat dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Namun dalam hal ini harus mematuhi dan mentaati aspek hukum dan kaidah-kaidah yang sah menyangkut peraturan-peraturan sesuai dengan acuan yang benar dan jelas,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026 dan dimulainya pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD bersama Pemerintah Kota Padang menargetkan lahirnya kebijakan fiskal yang lebih sehat, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)






