DPRD Padang Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Beri Sejumlah Catatan

Penulis -

Selasa, 1 September 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Padang Muharlion menandatangi dokumen Ranperda disaksikan Wali Kota, Wakil Ketua, Sekda dan Sekretaris DPRD

Ketua DPRD Padang Muharlion menandatangi dokumen Ranperda disaksikan Wali Kota, Wakil Ketua, Sekda dan Sekretaris DPRD

Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Senin (31/8/2026).

Persetujuan itu menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pendapatan sekaligus menata pengelolaan fiskal. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua Mastilizal Aye dari Fraksi Partai Gerindra, Osman Ayub dari Fraksi Partai Nasdem, dan Jupri dari Fraksi PAN.

Wali Kota Padang Fadly Amran turut hadir bersama Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago. Unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan juga mengikuti agenda tersebut.

DPRD Padang menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DPRD Padang menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Setelah agenda pembukaan dan pengecekan kehadiran, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya.

Fraksi PKS Soroti Potensi Opsen PKB

Fraksi PKS meminta Pemko Padang mengevaluasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fraksi ini menilai pemerintah perlu menyusun strategi yang lebih terukur untuk menggali potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Juru Bicara Fraksi PKS Hendrizal mengatakan optimalisasi fiskal tidak cukup hanya dengan menetapkan target penerimaan.

“Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,” kata Hendrizal.

Wali Kota Fadly Amran mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Fadly Amran mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Hendrizal, opsen PKB berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Karena itu, jumlah kendaraan yang beroperasi dan tercatat sebagai objek pajak perlu menjadi perhatian pemerintah.

Ia juga meminta Pemko Padang melakukan pendataan kembali kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

“Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Menko PMK Serahkan Bantuan Tahap II, Pessel Terima Rp2,415 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana
Gerindra Minta Sosialisasi dan Pengawasan Diperkuat

Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan. Salah satunya berkaitan dengan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan sambutan
Wali Kota Fadly Amran menyampaikan sambutan saat Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi Gerindra meminta Bapenda memastikan sosialisasi berlangsung secara luas dan transparan sebelum aturan berlaku efektif.

Selain itu, mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan pada setiap OPD perlu diperkuat. Langkah tersebut penting untuk menekan risiko penyimpangan maupun kebocoran anggaran.

Gerindra juga meminta pemerintah mengevaluasi tarif secara berkala, setidaknya setiap dua tahun. Evaluasi diperlukan agar besaran retribusi tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan tidak membebani masyarakat.

Fraksi tersebut turut mendorong peningkatan fasilitas pelayanan publik. Salah satunya melalui pengadaan peralatan pengganti di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup.

Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Padang Muharlion
Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Padang Muharlion.

Gerindra juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan. Regulasi itu diharapkan mengatur mekanisme keringanan dan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.

PAN Minta Target PAD Lebih Terukur

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Pemko Padang menjelaskan perubahan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum dan setelah revisi regulasi.

Juru Bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menilai perbandingan tersebut penting untuk memastikan target penerimaan baru memiliki dasar yang realistis.

Fraksi PAN juga meminta penjelasan mengenai penyederhanaan retribusi. Menurut mereka, penyederhanaan harus mampu menekan biaya operasional pemungutan di lapangan.

Juru bicara Fraksi PKS Hendrizal menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada Wakil Ketua Mastilizal Aye
Juru bicara Fraksi PKS Hendrizal menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada Wakil Ketua Mastilizal Aye.

PAN turut menyoroti sejumlah objek retribusi baru yang dinilai memiliki potensi penerimaan. Beberapa di antaranya Sentra Rendang atau Rumah Kemasan, BBI Bungus, fasilitas pariwisata Youth Center, serta toilet di kawasan Pantai Padang.

Fraksi tersebut meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai proyeksi peningkatan PAD dari objek-objek tersebut.

Perubahan struktur tarif laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter juga mendapat perhatian. PAN menilai skema tersebut berpotensi meningkatkan kembali minat masyarakat menggunakan layanan laboratorium.

Baca Juga :  Jemput Aspirasi Masyarakat, Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025

Namun, PAN memberi catatan khusus terkait tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Rencana penyesuaian tarif sekitar 10 persen harus tetap mempertimbangkan kemampuan bayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Juru bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menyerakan pendapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Padang Muharlion
Juru bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menyerakan pendapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Padang Muharlion

Secara umum, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Regulasi tersebut juga diharapkan menjalankan fungsi pengaturan atau regulerend. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap mendukung kemudahan berusaha serta iklim investasi yang sehat.

Pada saat yang sama, pengelolaan penerimaan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

Rapat paripurna kemudian menghasilkan persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Padang terhadap pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan bersama itu menjadi bagian penting dalam penataan kebijakan fiskal Kota Padang agar lebih terukur dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. (*/adv)

Berita Terkait

Wali Kota Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD, Dorong Investasi dan Ekonomi Kreatif
DPRD Padang Setujui KUA-PPAS APBD 2027, Fraksi Soroti PAD, Pendidikan dan Infrastruktur
Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-357, DPRD Padang dan Pemko Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Kota
Ranperda P-APBD 2026 Kota Padang Disetujui, Fraksi DPRD Beri Rekomendasi dan Catatan Penting
DPRD Padang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Naik Jadi Rp3,21 Triliun
DPRD Padang Setujui LKPD 2025, Soroti SiLPA Rp157 Miliar
Pemko Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Lampaui Target dan Raih WTP ke-13
Reses Masa Sidang III Tahun 2026: Pimpinan DPRD Jemput Aspirasi Warga, Penanganan Banjir dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru