Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Senin (31/8/2026).
Persetujuan itu menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pendapatan sekaligus menata pengelolaan fiskal. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua Mastilizal Aye dari Fraksi Partai Gerindra, Osman Ayub dari Fraksi Partai Nasdem, dan Jupri dari Fraksi PAN.
Wali Kota Padang Fadly Amran turut hadir bersama Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago. Unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan juga mengikuti agenda tersebut.

Setelah agenda pembukaan dan pengecekan kehadiran, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya.
Fraksi PKS Soroti Potensi Opsen PKB
Fraksi PKS meminta Pemko Padang mengevaluasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fraksi ini menilai pemerintah perlu menyusun strategi yang lebih terukur untuk menggali potensi penerimaan dari sektor tersebut.
Juru Bicara Fraksi PKS Hendrizal mengatakan optimalisasi fiskal tidak cukup hanya dengan menetapkan target penerimaan.
“Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,” kata Hendrizal.

Menurut Hendrizal, opsen PKB berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Karena itu, jumlah kendaraan yang beroperasi dan tercatat sebagai objek pajak perlu menjadi perhatian pemerintah.
Ia juga meminta Pemko Padang melakukan pendataan kembali kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
“Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” ujarnya.
Gerindra Minta Sosialisasi dan Pengawasan Diperkuat
Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan. Salah satunya berkaitan dengan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Fraksi Gerindra meminta Bapenda memastikan sosialisasi berlangsung secara luas dan transparan sebelum aturan berlaku efektif.
Selain itu, mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan pada setiap OPD perlu diperkuat. Langkah tersebut penting untuk menekan risiko penyimpangan maupun kebocoran anggaran.
Gerindra juga meminta pemerintah mengevaluasi tarif secara berkala, setidaknya setiap dua tahun. Evaluasi diperlukan agar besaran retribusi tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan tidak membebani masyarakat.
Fraksi tersebut turut mendorong peningkatan fasilitas pelayanan publik. Salah satunya melalui pengadaan peralatan pengganti di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup.

Gerindra juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan. Regulasi itu diharapkan mengatur mekanisme keringanan dan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.
PAN Minta Target PAD Lebih Terukur
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Pemko Padang menjelaskan perubahan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum dan setelah revisi regulasi.
Juru Bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menilai perbandingan tersebut penting untuk memastikan target penerimaan baru memiliki dasar yang realistis.
Fraksi PAN juga meminta penjelasan mengenai penyederhanaan retribusi. Menurut mereka, penyederhanaan harus mampu menekan biaya operasional pemungutan di lapangan.

PAN turut menyoroti sejumlah objek retribusi baru yang dinilai memiliki potensi penerimaan. Beberapa di antaranya Sentra Rendang atau Rumah Kemasan, BBI Bungus, fasilitas pariwisata Youth Center, serta toilet di kawasan Pantai Padang.
Fraksi tersebut meminta pemerintah memberikan gambaran yang jelas mengenai proyeksi peningkatan PAD dari objek-objek tersebut.
Perubahan struktur tarif laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter juga mendapat perhatian. PAN menilai skema tersebut berpotensi meningkatkan kembali minat masyarakat menggunakan layanan laboratorium.
Namun, PAN memberi catatan khusus terkait tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Rencana penyesuaian tarif sekitar 10 persen harus tetap mempertimbangkan kemampuan bayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Secara umum, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Regulasi tersebut juga diharapkan menjalankan fungsi pengaturan atau regulerend. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap mendukung kemudahan berusaha serta iklim investasi yang sehat.
Pada saat yang sama, pengelolaan penerimaan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
Rapat paripurna kemudian menghasilkan persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Padang terhadap pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan bersama itu menjadi bagian penting dalam penataan kebijakan fiskal Kota Padang agar lebih terukur dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. (*/adv)






