Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyasar penguatan kelembagaan, peningkatan investasi, dan pengembangan badan usaha milik daerah.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Tiga regulasi yang diajukan meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Dua lainnya yakni Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Fadly mengatakan ketiga usulan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Dinas Pariwisata Diarahkan Perkuat Ekonomi Kreatif
Ranperda pertama memuat penataan kembali perangkat daerah. Salah satu perubahan penting menyangkut nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemko Padang mengaitkan perubahan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Kebijakan itu juga sejalan dengan target Padang mengembangkan identitas sebagai kota gastronomi bertaraf internasional.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” jelas Fadly.

Ranperda tersebut juga mengatur penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam susunan perangkat daerah. Langkah itu bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan yang menangani urusan kebencanaan.
Fadly juga membuka gagasan pembentukan Perda Gastronomi Kota Padang. Menurutnya, regulasi khusus dapat membantu memperjelas arah pengembangan gastronomi sebagai bagian dari identitas kota.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.
Pemko Siapkan Kemudahan untuk Investor
Ranperda kedua memperbarui Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pemko menilai aturan lama perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, rancangan baru menawarkan sejumlah bentuk insentif dan kemudahan bagi pelaku investasi.

Skemanya mencakup pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah juga menyiapkan penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, serta dukungan infrastruktur.
Fadly menyebut persaingan antardaerah dalam menarik investasi semakin terlihat. Kondisi tersebut mendorong Padang menyiapkan regulasi yang dapat menciptakan iklim investasi lebih kondusif.
“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu menarik investasi baru. Selain membuka lapangan kerja, investasi juga diharapkan melahirkan sektor ekonomi baru dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Perumda PSM Didorong Masuk Sektor Usaha Baru
Sementara itu, Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda PSM. Perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan jenis kegiatan usaha perusahaan daerah dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Acuannya adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

Pemko Padang juga mengarahkan PSM untuk mengembangkan sejumlah sektor usaha potensial. Beberapa di antaranya meliputi otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, dan pengelolaan parkir digital.
Fadly menyebut sejumlah kawasan strategis sebagai lokasi pengembangan usaha tersebut. Di antaranya Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.
“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” paparnya.
Menurut Fadly, pengembangan tersebut perlu dibahas bersama agar aktivitas usaha Perumda PSM dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus memperkuat PAD.
DPRD Padang Siap Membahas Tiga Ranperda
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut penyampaian tiga Ranperda tersebut. DPRD, kata dia, siap menindaklanjuti pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD, jajaran badan usaha milik daerah dan negara, pimpinan perbankan, organisasi politik dan kemasyarakatan, serta kalangan pers. (*)






