Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang menyetujui Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kota Padang, Senin (6/4/2026).
Persetujuan tersebut diberikan dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, yang sekaligus dirangkai dengan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi para Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Osman Ayub. Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan), Hendrizal Azhar dan segenap anggota dewan.
Selain itu, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Raju Minrofa Caniago, para kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Juru Bicara Gabungan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV DPRD Kota Padang, Iskandar, memaparkan jajaran legislatif telah melakukan evaluasi maraton selama hampir satu bulan penuh, terhitung sejak 10 Maret hingga 1 April 2026. Evaluasi komprehensif yang menindaklanjuti penyampaian nota pengantar Wali Kota pada 6 Maret 2026 lalu ini, mencakup berbagai tahapan krusial.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi rapat internal, kunjungan kerja, peninjauan lapangan di dalam maupun di luar Provinsi Sumatera Barat untuk komparasi program, hingga rapat kerja pembahasan mendalam bersama mitra kerja OPD di masing-masing komisi. Proses ini diakhiri dengan finalisasi rapat gabungan antara pimpinan Pansus dan pimpinan DPRD di ruang Badan Anggaran (Banggar).
Dalam laporannya, Iskandar menegaskan LKPJ tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif yang sekadar menggugurkan kewajiban tahunan pemerintah daerah. Menurutnya, LKPJ merupakan instrumen krusial untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumen ini adalah bentuk nyata pertanggungjawaban politis dan legal kepala daerah kepada DPRD, yang menjadi dasar bagi legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan tegak lurus sesuai koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam agenda penyampaian pendapat akhir, secara umum seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui LKPJ Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, persetujuan ini diiringi dengan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi panduan bagi perbaikan pelayanan publik di tahun mendatang. Catatan ini merupakan hasil saringan dari realita di lapangan yang disandingkan dengan capaian target kinerja pemerintah.
Sebagai representasi kontribusi konstruktif, Fraksi Partai NasDem merumuskan sebelas rekomendasi utama. Fraksi ini mendorong Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang benar-benar berbasis pada data mutakhir dan kebutuhan riil masyarakat.
Mereka juga mendesak penerapan penganggaran berbasis kinerja secara konsisten agar serapan anggaran lebih optimal dan tepat sasaran. Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi kebijakan dan digitalisasi layanan menjadi sorotan penting. Sektor unggulan daerah seperti UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif diminta untuk terus diperkuat. Legislatif juga menyoroti urgensi pemerataan pembangunan infrastruktur, penguatan sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi.
Pada aspek pengawasan, legislatif meminta penguatan pengawasan internal dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, khususnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis. Fraksi NasDem juga mendorong peningkatan proporsi belanja daerah yang mampu memberikan dampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menanggapi persetujuan dan ragam rekomendasi tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran Fadly Amran menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang telah melaksanakan pembahasan LKPJ bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
“Masukan dan tanggapan multi dimensi yang telah diberikan oleh DPRD Kota Padang, terutama pimpinan dan anggota Pansus LKPJ Wali Kota Padang, akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi guna perbaikan kinerja Pemerintah Kota Padang ke depan,” ujar Fadly Amran.
Fadly Amran mengakui pelaksanaan berbagai kegiatan oleh Pemerintah Kota Padang pada 2025 belum sepenuhnya sempurna. Oleh karena itu, pihaknya berharap DPRD Padang terus memberikan masukan guna meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Kota Padang.
“LKPJ ini bukan hanya sebagai laporan kinerja, tetapi juga sebagai alat evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pelaksanaan program-program kerja . LKPJ ini juga akan menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya,” pungkas Fadly Amran.
Dengan persetujuan ini, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadikan masukan dari DPRD sebagai langkah perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. (*/red)






