Padang, Javanusa—Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar akan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang di dua kecamatan yang berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra usai menyerahkan Surat Pindah Memilih kepada Ekos Albar, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Padang, Balaikota Aie Pacah, Senin (12/2/2024).
Riki menjelaskan, Ekos Albar sudah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang.
“Sebelum 7 Februari lalu Bapak Ekos Albar telah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang. Surat ini telah selesai beberapa hari lalu, dan hari ini kami menyerahkan secara langsung sekaligus silaturahmi bersama beliau,” ucap Riki Eka Putra.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun, Pemko Padang Naikkan Uang Tali Asih PSM
“Dengan begitu, tanggal 14 Februari 2024 ini, Pak Wako akan memberikan hak suaranya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara. Sementara Pak Wawako di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,” tambah Riki Eka Putra.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mengharapkan dukungan dan sinergitas dari KPU Kota Padang. Sehingga proses Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Pada kesempatan itu, Wawako Ekos Albar mengimbau warga Kota Padang untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD dan DPR RI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Anggota DPRD Kota Padang,” pungkas Wawako Ekos Albar. (*/jn01)