Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk penyimpangan yang belakangan mencuat di sejumlah institusi berbasis agama.
Kementerian Agama menyiapkan penertiban menyeluruh terhadap lembaga yang mengklaim sebagai pondok pesantren, tetapi tidak memenuhi persyaratan resmi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai banyak lembaga beroperasi dengan menggunakan nama pesantren meski tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyesatkan masyarakat sekaligus mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki tradisi dan tata kelola yang jelas.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Majelis Masyayikh Diperkuat untuk Bangun Ekosistem Pesantren
Selain memperjelas standar kelembagaan, Kemenag juga memperkuat peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren.
Lembaga tersebut akan melibatkan para tokoh pesantren dalam menyusun konsep tata kelola yang lebih baik. Tujuannya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun penyimpangan lainnya.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” kata Nasaruddin.
Menag menegaskan, pembenahan tidak hanya menyentuh aspek administrasi dan kurikulum. Aturan disiplin juga harus berlaku bagi seluruh elemen di lingkungan pesantren, termasuk pengasuh dan tenaga pendidik.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Pesantren Ilegal yang Melanggar Akan Ditutup
Lebih lanjut, Nasaruddin mengingatkan seluruh pengelola pesantren agar menjalankan aktivitas pendidikan sesuai hukum negara, syariat Islam, dan nilai-nilai kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kementerian Agama memastikan akan mengambil tindakan tegas. Selain memproses pelaku melalui jalur pidana, pemerintah juga akan mencabut izin operasional dan menutup pesantren yang terbukti terlibat.
Meski demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai lebih aman sehingga proses belajar mereka tidak terhenti.
“Pesantren yang terlibat itu semua pihak terlibat selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke pondok pesantren. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkas Menag. (*/red)






