Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren Ilegal, Menag: Melanggar Akan Ditutup

Penulis -

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan terhadap pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk penyimpangan yang belakangan mencuat di sejumlah institusi berbasis agama.

Kementerian Agama menyiapkan penertiban menyeluruh terhadap lembaga yang mengklaim sebagai pondok pesantren, tetapi tidak memenuhi persyaratan resmi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai banyak lembaga beroperasi dengan menggunakan nama pesantren meski tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyesatkan masyarakat sekaligus mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki tradisi dan tata kelola yang jelas.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Majelis Masyayikh Diperkuat untuk Bangun Ekosistem Pesantren

Selain memperjelas standar kelembagaan, Kemenag juga memperkuat peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren.

Lembaga tersebut akan melibatkan para tokoh pesantren dalam menyusun konsep tata kelola yang lebih baik. Tujuannya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun penyimpangan lainnya.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” kata Nasaruddin.

Menag menegaskan, pembenahan tidak hanya menyentuh aspek administrasi dan kurikulum. Aturan disiplin juga harus berlaku bagi seluruh elemen di lingkungan pesantren, termasuk pengasuh dan tenaga pendidik.

Baca Juga :  Rayakan Usia Emas, Perumda Air Minum Padang Didorong Berinovasi

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Pesantren Ilegal yang Melanggar Akan Ditutup

Lebih lanjut, Nasaruddin mengingatkan seluruh pengelola pesantren agar menjalankan aktivitas pendidikan sesuai hukum negara, syariat Islam, dan nilai-nilai kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kementerian Agama memastikan akan mengambil tindakan tegas. Selain memproses pelaku melalui jalur pidana, pemerintah juga akan mencabut izin operasional dan menutup pesantren yang terbukti terlibat.

Meski demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai lebih aman sehingga proses belajar mereka tidak terhenti.

“Pesantren yang terlibat itu semua pihak terlibat selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke pondok pesantren. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkas Menag. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru