Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Penulis -

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: MCH 2024)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: MCH 2024)

Makkah, Javanusa—Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024. Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD). Dan jemaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Untuk tujuan itu, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Apresiasi Perjuangan Kafilah Tanah Datar di MTQN Solsel
Optimalisasi Daging Dam

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam. Diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.

Terbitnya edaran ini, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. (*)

Berita Terkait

Padang Bagoro, Merdeka dari Bahaya Sampah – Perangi TPS Liar di Sekitar Kita
Pemko Padang Perkuat Sinergi OPD Tingkatkan Layanan Publik Lewat SP4N-LAPOR
93 Warga Kota Pariaman Berjuang Raih Mimpi Kuliah di Telkom University
Razia Kafe Karaoke Dirazia, 3 Wanita Diamankan, 6 Minol Disita
Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Kejahatan, Narkotika dan Judi Mendominasi
Grab Indonesia Tetapkan Padang Jadi Kota Masa Depan Berani Digital
Satpol PP dan Dishub Padang Tertibkan Parkir Sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman
Bupati Hamsuardi Serukan ASN Pasbar Jadi Teladan dan Tingkatkan Kapasitas

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 21:38 WIB

Padang Bagoro, Merdeka dari Bahaya Sampah – Perangi TPS Liar di Sekitar Kita

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:24 WIB

Pemko Padang Perkuat Sinergi OPD Tingkatkan Layanan Publik Lewat SP4N-LAPOR

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:09 WIB

93 Warga Kota Pariaman Berjuang Raih Mimpi Kuliah di Telkom University

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:54 WIB

Razia Kafe Karaoke Dirazia, 3 Wanita Diamankan, 6 Minol Disita

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:17 WIB

Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Kejahatan, Narkotika dan Judi Mendominasi

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:43 WIB

Satpol PP dan Dishub Padang Tertibkan Parkir Sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:41 WIB

Bupati Hamsuardi Serukan ASN Pasbar Jadi Teladan dan Tingkatkan Kapasitas

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:26 WIB

MTQ Kecamatan Padang Utara Digelar, Pj Wako Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Al Quran

Berita Terbaru