Subang, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan investasi sektor manufaktur.
Langkah terbaru dilakukan lewat peresmian fasilitas produksi kawat besi galvanis milik PT Beka Wire Indonesia di Subang, Selasa (6/5/2026).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang diwakili Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, meresmikan langsung operasional pabrik tersebut dalam acara grand opening perusahaan.
Faisol mengatakan kehadiran fasilitas produksi baru itu diharapkan memperkuat kemandirian industri besi dan baja nasional, khususnya produk kawat.
Selain itu, pabrik tersebut juga dinilai mampu memperdalam struktur industri pengguna di berbagai sektor.
“Semoga dengan berdirinya pabrik ini dapat menambah kemandirian industri besi baja nasional, khususnya pada produk kawat, serta dapat memperdalam struktur industri penggunanya seperti pada sektor industri lainnya, otomotif, pertanian, energi dan konstruksi,” ujar Faisol.
Investasi Rp300 Miliar dan Target Pasar Ekspor
PT Beka Wire Indonesia merealisasikan investasi sebesar Rp300 miliar dengan potensi pengembangan hingga Rp500 miliar. Perusahaan tersebut menargetkan kapasitas produksi mencapai 36.000 ton per tahun.
Pabrik itu memproduksi berbagai jenis kawat coated wire, seperti hot dip galvanized, zinc-aluminium, dan bezilum, serta non-coated wire.
Sebagai bagian dari ekspansi pasar global, perusahaan mengalokasikan 40 persen total produksinya untuk kebutuhan ekspor. Produk kawat baja tersebut akan dipasarkan ke sejumlah negara di Asia Tenggara, Amerika Latin, Eropa, dan Australia.
Investasi ini hadir di tengah tantangan perdagangan komoditas kawat besi dan baja nasional. Dalam periode 2021 hingga 2025, volume ekspor produk kawat besi dan baja tercatat turun 48,5 persen, dari 22.225 ton menjadi 11.442 ton.
Di sisi lain, impor komoditas tersebut justru meningkat tipis. Kondisi itu menyebabkan defisit perdagangan melebar dari minus 113.567 ton pada 2021 menjadi minus 132.221 ton pada 2025. Penurunan paling signifikan terjadi pada produk kawat besi baja lapis galvanis.
Dukung Substitusi Impor Industri Baja
Faisol menegaskan investasi PT Beka Wire Indonesia akan mendukung peningkatan nilai tambah industri logam dalam negeri.
Selain itu, kehadiran pabrik baru tersebut juga diharapkan mampu mendorong substitusi impor dan memperluas kapasitas produksi nasional.
Menurut dia, pembangunan fasilitas produksi ini sejalan dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan nasional.
Pada Triwulan I Tahun 2026, sektor industri pengolahan tumbuh 5,04 persen, lebih tinggi dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar 4,55 persen.
Sementara itu, realisasi investasi industri logam dasar pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai Rp64,88 triliun. Nilai tersebut menyumbang sekitar 13 persen terhadap total investasi nasional.
Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Baja
Untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, pemerintah menjalankan enam kebijakan utama guna memperkuat daya saing industri baja nasional.
Pertama, perlindungan pasar melalui instrumen trade remedies dan pengendalian impor, termasuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) guna melindungi industri nasional dari praktik perdagangan tidak adil.
Kedua, kebijakan energi melalui kepastian volume dan harga gas lewat skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk mengendalikan biaya produksi.
Ketiga, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada produk baja hilir guna meningkatkan mutu dan melindungi konsumen.
Keempat, penguatan pohon industri untuk menjaga stabilitas serta ketersediaan bahan baku dari sektor hulu hingga hilir.
Kelima, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dengan mendorong penyerapan baja nasional pada Proyek Strategis Nasional.
Keenam, pemberian insentif fiskal dan investasi melalui fasilitas tax allowance, tax holiday, serta masterlist bahan baku guna menarik investasi baru.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Regulasi tersebut berfungsi mengendalikan arus impor, baik untuk kebutuhan bahan baku maupun barang modal.
“Kami berharap, kehadiran pabrik ini dapat menjadi pendorong transformasi industri logam nasional menuju industri yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Faisol.
Ia meyakini sinergi antara pemerintah dan pelaku industri akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global industri logam. (*/red)






