Padang, Javanusa—Komitmen memperkuat penyiaran lokal di Sumatera Barat (Sumbar) semakin menguat.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai solusi memperkuat media lokal sekaligus menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Pertemuan antara Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam, menghasilkan sejumlah pembahasan strategis.
Fokus utama diskusi mencakup penguatan regulasi penyiaran lokal serta peningkatan literasi digital bagi masyarakat.
Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda hadir bersama para komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Mereka memaparkan capaian 100 hari pertama kepengurusan sejak dilantik pada Maret 2026.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID Sumbar tetap menjalankan berbagai program literasi media melalui kerja sama dengan sekolah, lembaga penyiaran, dan sejumlah mitra strategis.
Dalam pertemuan itu, KPID Sumbar juga menjelaskan perkembangan Ranperda Penyiaran Sumbar yang tidak dapat dilanjutkan setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah daerah dinilai belum memiliki kewenangan langsung untuk membentuk regulasi penyiaran dalam bentuk peraturan daerah.
Sebagai alternatif, KPID mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung keberlangsungan lembaga penyiaran lokal sekaligus melindungi konten-konten khas daerah.
Muhidi menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, Sumatera Barat membutuhkan regulasi yang mampu memperkuat eksistensi televisi dan radio lokal di tengah persaingan media digital.
“Regulasi penyiaran lokal memang perlu dibahas lebih mendalam agar sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Kehadiran aturan tersebut penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau melalui lembaga penyiaran,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Aturan tersebut mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Literasi Digital Jadi Perhatian Bersama
Selain membahas regulasi, kedua pihak juga menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di era digital. Muhidi menilai literasi media perlu menjadi gerakan bersama agar masyarakat mampu menyaring informasi secara kritis.
Ia mendorong penguatan budaya membaca, menulis, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi sejak usia sekolah. Menurutnya, dunia kerja kini lebih membutuhkan keterampilan praktis yang mampu memberikan nilai tambah.
“Dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan, mampu beradaptasi, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat,” katanya.
Muhidi juga berharap program literasi digital tidak hanya menyasar pelajar. Menurutnya, edukasi serupa perlu diperluas kepada remaja hingga ibu rumah tangga agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media digital.
KPID Tetap Bergerak Meski Terkendala Anggaran
Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menyatakan penguatan literasi media menjadi salah satu agenda utama kepengurusan saat ini. Program tersebut akan terus dikembangkan melalui berbagai kolaborasi.
Pandangan serupa disampaikan Komisioner Nofal Wiska. Ia mengatakan KPID tetap aktif membangun sinergi dengan berbagai pihak selama 100 hari pertama masa kerja meskipun menghadapi sejumlah keterbatasan.
Sementara itu, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda mengungkapkan lembaganya masih menghadapi persoalan anggaran. Bahkan, dana operasional kegiatan belum tersedia hingga Oktober 2026.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen KPID untuk terus menjalankan program literasi media melalui kerja sama dengan berbagai mitra.
Kolaborasi antara DPRD Sumbar dan KPID diharapkan menjadi langkah awal memperkuat penyiaran lokal, menjaga nilai budaya Minangkabau, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi arus informasi di era digital. (*)






