KPID Sumbar Bekali Jurnalis TV Etika Peliputan Bencana, Tekankan Verifikasi dan Empati

Penulis -

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPID Sumbar membekali jurnalis televisi etika peliputan bencana, verifikasi informasi, perlindungan korban, dan pemahaman P3SPS. (Foto: IJTI Sumbar)

KPID Sumbar membekali jurnalis televisi etika peliputan bencana, verifikasi informasi, perlindungan korban, dan pemahaman P3SPS. (Foto: IJTI Sumbar)

Padang, Javanusa—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat kapasitas jurnalis televisi dalam meliput bencana melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Kegiatan ini menekankan pentingnya akurasi informasi, verifikasi fakta, dan perlindungan terhadap hak korban.

Bimtek berlangsung pada 23–25 Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumbar.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, mengatakan jurnalis televisi harus mampu menyampaikan informasi kebencanaan secara cepat tanpa mengabaikan ketepatan, empati, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Menurutnya, kondisi geografis Sumatera Barat membuat kebutuhan informasi yang akurat semakin penting, terutama ketika bencana mengancam keselamatan warga.

“Provinsi Sumatera Barat yang kita cintai ini secara geografis merupakan daerah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor dan banjir bandang,” kata Yusrin, Jumat (23/10/2026) malam.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya dan tidak memicu kepanikan saat menghadapi keadaan darurat.

“Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat,” ujarnya.

KPID Sumbar Tekankan Etika Visual Peliputan Bencana

Yusrin menilai televisi memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik karena dapat menggambarkan situasi lapangan melalui tayangan audiovisual. Namun, jurnalis tetap harus mempertimbangkan etika ketika mengambil dan menayangkan gambar korban bencana.

Menurutnya, tekanan untuk memperoleh gambar dramatis tidak boleh mengalahkan prinsip kemanusiaan. Jurnalis perlu memahami ketentuan P3SPS agar pemberitaan tetap menghormati hak korban dan keluarganya.

“Tugas seorang jurnalis televisi saat meliput peristiwa bencana tidaklah mudah. Berpacu dengan kecepatan, juga ketepatan, juga empati, kemanusiaan terhadap bencana itu sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Sidak Rusunawa, Wako Hendri Arnis Minta Penghuni Tertib Administrasi dan Jaga Kebersihan

Yusrin mengingatkan bahwa pencarian visual yang menarik dapat membuat jurnalis mengabaikan batasan penyiaran jika mereka tidak memahami aturan secara memadai.

“Sering kali dalam perburuan visual yang dramatis, aturan-aturan dasar penyiaran berisiko terabaikan. Oleh karena itu, Bimtek Sekolah P3SPS ini perlu untuk penguatan dan pemahaman,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, KPID Sumbar berharap jurnalis mampu menghasilkan tayangan yang sesuai standar penyiaran. Pemberitaan juga perlu membantu masyarakat memahami risiko bencana, mendukung mitigasi, dan melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak.

IJTI: Informasi dari Media Sosial Wajib Diverifikasi

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, menilai Bimtek Sekolah P3SPS penting untuk memperkuat pemahaman jurnalis mengenai regulasi penyiaran. Ia menekankan perlunya keselarasan antara ketentuan penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Etik IJTI.

Menurut Herik, sejumlah prinsip dalam P3SPS sejalan dengan etika jurnalistik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, hubungan antara pengawasan penyiaran dan penegakan etik jurnalistik masih membutuhkan pemahaman yang tepat.

“Sekolah P3SPS ini merupakan hal yang sangat strategis. Ada banyak hal yang ada di dalam P3SPS, yang sebetulnya selaras dengan Kode Etik Jurnalistik di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik IJTI yang kami pahami semua,” katanya.

Herik juga menjelaskan pentingnya memahami batas kewenangan lembaga pengawas penyiaran dan lembaga yang menangani persoalan etik pers.

“Sering kali ada persoalan, apakah P3SPS ini bertabrakan dengan UU Pers. Karena KPI hanya mengawasi program, tidak masuk ke dalam ranah etik, karena etik masuk ke dalam ranah Dewan Pers,” ujarnya.

Selain persoalan regulasi, Herik menyoroti maraknya informasi yang beredar melalui media sosial tanpa proses pemeriksaan fakta. Ia mengingatkan jurnalis agar tidak langsung menggunakan materi digital sebagai sumber pemberitaan tanpa memverifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Bupati Dharmasraya Tinjau Kompleks Ranah Tibarau untuk Program Rumah Subsidi PNS

“Oke kita menggunakan media sosial, namun kita harus memverifikasinya terlebih dahulu, agar informasi yang kuat kepada publik itu tersampaikan dengan baik,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa jurnalisme positif bukan berarti menutupi persoalan atau hanya menampilkan sisi baik suatu kejadian. Jurnalis tetap harus mengungkap fakta yang relevan secara proporsional dan memberikan konteks yang cukup.

“Dalam konteks jurnalistik positif, kita tidak hanya kemudian membuat semua hal itu terlihat baik-baik saja, tidak. Semuanya masuk, namun mari diberikan secara proporsional, diberikan pemahaman yang lebih lengkap, sehingga publik bisa menerima informasi itu lebih lengkap,” ujar Herik.

Jurnalisme Harus Mengutamakan Kebutuhan Masyarakat

Herik menegaskan bahwa jurnalis perlu membedakan informasi yang sekadar menarik perhatian dengan informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Prinsip ini juga berlaku dalam pemberitaan mengenai kesehatan dan lingkungan.

Ia mencontohkan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kualitas udara serta risiko gangguan kesehatan. Dalam situasi seperti itu, media perlu menjelaskan dampak dan konteks peristiwa agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.

Menurut Herik, daya tarik sebuah tayangan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan materi pemberitaan. Jurnalis juga harus memperhatikan martabat korban dan dampak publikasi terhadap masyarakat.

“Faktanya, tidak semua fakta itu boleh atau bisa disampaikan, tidak semuanya. Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik. Jika diberikan informasi vulgar, orang akan tertarik, namun itu tak ada empati, empati itu harus ada,” katanya.

Ia mengibaratkan jurnalis sebagai pemadam kebakaran yang harus sigap menangani persoalan sejak awal, termasuk ketika informasi menyesatkan mulai menyebar. Karena itu, media televisi perlu menjaga kualitas ruang publik melalui pemberitaan yang terverifikasi, berimbang, dan memiliki konteks yang memadai.

Baca Juga :  Kabut Asap Melanda Dharmasraya, Pemkab Bagikan Ribuan Masker ke Pengguna Jalan
IJTI Dorong Sinkronisasi Regulasi Penyiaran

Herik turut menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi penyiaran dengan peraturan lain yang mengatur kerja pers. Menurutnya, pelibatan Dewan Pers dalam pembahasan aturan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan persoalan baru bagi kebebasan pers.

Ia menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang, menurutnya, perlu memperhatikan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sekarang RUU Penyiaran sudah dibuat, semacam sinkronisasi dengan kawan-kawan di Dewan Pers. Jika dikaitkan dengan undang-undang terkait, ini bisa ke mana-mana, lebih bahaya, karena konteks jurnalistiknya bisa ke mana-mana,” ucapnya.

Herik menegaskan bahwa IJTI mendorong kejelasan aturan agar regulasi penyiaran tidak membatasi kebebasan pers.

“IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers,” katanya.

Ia berharap Bimtek P3SPS dapat meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai ketentuan produksi program siaran sekaligus memperkuat kemampuan menghadapi tantangan informasi digital.

Herik menilai jurnalis televisi memiliki peran penting dalam menjaga mutu informasi yang beredar di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya pemberitaan yang akurat, bertanggung jawab, dan berempati, terutama saat bencana mengancam keselamatan publik.

“Teman-teman televisi sangat berperan besar dan strategis dalam membersihkan langit informasi di Indonesia dari polusi,” tutur Herik, yang juga merupakan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). (*)

Berita Terkait

Defri Mulyadi Kembali Pimpin IJTI Sumbar 2026–2030, Raih 38 Suara
KAN Nanggalo Perkuat Pelestarian Adat, Pemko Padang Dorong Sinergi Nagari
Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Rusak di Tanjung Aur dan Simpang Maut
Bunda PAUD Padang Dorong Pengasuhan Anak Berbasis Budaya Minangkabau
KAI Divre II Sumbar Periksa Jalur Padang–Indarung, Keselamatan dan Keandalan Rel Jadi Prioritas
Banjir Rusak SPAM di Padang, Kementerian PU Siapkan Pemulihan 12 Infrastruktur Air Minum
Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Ditata Sepanjang 3,2 Km
DLH Padang Kerahkan 200 Petugas Bersihkan Jalan Sandang Pangan Pascapenataan Pasar Raya

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, Dua Pengunjung Positif Metamfetamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Balita Hilang Tiga Hari di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal, 200 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Satpol PP Padang Amankan 11 Orang saat Patroli Dini Hari di Khatib Sulaiman dan Batang Arau

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kapolri: Kapal Tanker Pengangkut 1,16 Ton Ketamin Berulang Kali Ganti Nama

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Sumut, 8 Awak Kapal Ditangkap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Satpol PP Padang Amankan 11 Orang Saat Patroli Dini Hari, Temukan Pemuda Konsumsi Alkohol

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Diamankan

Berita Terbaru