KPU Padang Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 22 Kelurahan Mata Air

Penulis -

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri. (Foto: Ist)

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 22, Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (5/12/2024).

PSU dilakukan setelah ditemukannya dugaan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyebabkan selisih jumlah surat suara dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri mengatakan berdasarkan formulir hasil pengawasan TPS 22 di Kelurahan Mata Air, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang datang memilih sebanyak 331 orang dari 597 orang DPT, di antaranya laki-laki 134 orang dan perempuan 197 orang.

Setelah penghitungan surat suara selesai, Pengawas TPS 22 mendapati adanya temuan terhadap selisih jumlah surat suara yang digunakan pada C Hasil. Selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tertulis di C Hasil sebanyak 330, sedangkan jumlah pemilih 331 orang.

“Karena adanya temuan, maka Pengawas TPS 22 mengkoordinasikan dengan PKD Kelurahan Mata Air dan kemudian diteruskan kepada Panwascam Padang Selatan,” kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang itu, Selasa (3/12/2024).

Namun, setelah dilakukan penghitungan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, ternyata terdapat kelebihan surat suara yaitu 332 surat suara dengan jumlah pemilih 331 orang.

“Terdapat satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama yaitu pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Bahwa dalam hal ini merupakan keadaan yang dapat dikualifisir sebagai penyebab terjadinya PSU,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Arset Kusnadi mengatakan, memang ada satu TPS di Kota Padang yang PSU, karena dalam proses perhitungan suara terjadi selisih atau jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir ke TPS.

Baca Juga :  Bawaslu Padang Tertibkan APK Selama Masa Tenang Pilkada

“Satu TPS di Kelurahan Mata Air akan dilakukan PSU, karena diduga akibat kelalaian dari petugas KPPS. Dijadwalkan tanggal 5 Desember 2024,” ujarnya.

Arset Kusnadi mengatakan, terjadi selisih lebih dan kurang dari surat suara pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota dibandingkan dengan daftar hadir. Jumlah total pemilih dalam DPT 594 pemilih.

“Saat proses perhitungan surat suara diketahui jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur ada kekurangan satu surat suara. Namun jumlah surat suara pemilihan wali kota berlebih satu. Artinya, ada yang mencoblos dua surat suara wali kota,” katanya.

Lebih jauh Arset Kusnadi mengatakan, hal ini terjadi diduga lantaran petugas KPPS salah dalam memberikan surat suara. Untuk itu, PSU akan digelar di TPS 22 Kelurahan Mata Air atas dasar rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan kepada KPU.

“Jadi, seharusnya dua surat suara yang diberikan KPPS, surat suara wali kota dan gubernur, tetapi diberikan surat suara wali kota semua. Sesuai ketentuan Peraturan KPU 2024, PSU selambat-lambatnya digelar 10 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait logistik untuk pelaksanaan PSU termasuk surat suara baik surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipastikan telah siap. (*/jn01)

Berita Terkait

SK Ketua Tak Sesuai Hasil Muscab, Kader PPP Pessel Gembok Sekretariat DPC
Cegah Politik Uang di Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Perkuat Komunitas Digital
Bawaslu Sumbar Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Diminta Realistis
176 PPPK Bawaslu Sumbar Tuntaskan Orientasi, Siapkan SDM Hadapi Pemilu 2029
Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan
Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Sebut Upaya Perkuat Soliditas Partai Tak Terwujud
Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menguat, Bawaslu Sumbar dan Media Adu Gagasan
Bawaslu Sumbar Gandeng Media dan Mahasiswa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB