Padang, Javanusa—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang 2024, Minggu (22/9/2024).
Tiga pasangan calon yang ditetapkan adalah M. Iqbal-Amasrul yang diusung oleh PKS dan Demokrat, Fadly Amran-Maigus Nasir diusung oleh Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDI-P, dan Partai Ummat dan Hendri Septa-Hidayat diusung oleh PAN dan Gerindra.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut telah memenuhi syarat untuk berkontestasi pada Pilkada Padang 2024.
“Penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024,” ujar Dorri.
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Arset Kusnadi, menambahkan setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
“Pada 24 September, KPU akan mengadakan deklarasi Pilkada damai, dan kampanye resmi akan dimulai pada 25 September,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Padang juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Padang 2024 pada Jumat (20/9/2024).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padang, Arianto menyebutkan jumlah pemilih dalam DPT mencapai 665.126 orang, terdiri dari 324.508 pemilih laki-laki dan 340.618 pemilih perempuan.
“DPT ini tersebar di 11 kecamatan, 104 kelurahan, dengan total 1.487 TPS di Kota Padang,” jelas Arianto.
Ia menambahkan jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 1.052 orang dari DPT Pemilu sebelumnya, namun terdapat penambahan 13.549 pemilih baru selama proses pemutakhiran data. (jn01)






