Pasbar, Javanusa—Pemkab Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak menggarap hutan yang ada di Jorong Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Pasalnya, menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak diperbolehkan. Direncanakan lokasi tersebut akan dijadikan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wabup Pasbar Risnawanto mengatakan sebagai bentuk sosialisasi, ia bersama Forkopimda memasang sekitar 20 titik plang.
“Jika ada yang tetap bersikukuh maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar wabup, Selasa (15/8/2023).
Sanksi pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Selain itu, Polres Pasbar AKBP Agung Basuki mengatakan pemasangan plang ini salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil forum diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu.
“Pemasangan plang itu bentuk peringatan agar masyarakat tidak membuka lahan baru baik menebang pohon, membakar dan menanam tanpa izin. Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi membuka lahan,” ujarnya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang telah menaman tanaman di bawah tahun 2021 maksimal 5 hektare, bisa bergabung dengan koperasi yang dibentuk negara.
Sedangkan terhitung sejak 2021 hingga sekarang atau setelah UU Cipta Kerja keluar maka tidak boleh membuka lahan di kawasan hutan. (*/jn07)