Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Senin (1/7/2024).
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, semua pedagang yang berjualan di depan LPC sudah diberikan solusi dan tempat berjualan di dekat jembatan Purus.
“Bukannya berjualan ke tempat yang sudah disediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai. Semakin ditegur pedagang malah semakin menjadi-jadi. Dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,” ujar Saraman.
Baca Juga: 14 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang Tanpa KTP
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purama, beberapa kursi, meja, payung lipat, dan parang milik pedagang, ditertibkan Satpol PP sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Pol PP.
“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau bisa kita lanjutkan hingga ke persidangan, sebagai efek jera,” kata Saraman.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat. PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, terpaksa ditertibkan. Lantaran mengganggu pejalan kaki dan kendaraan serta terjadinya penyempitan badan jalan.
Ia menghimbau, agar PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan kota. (*/jn01)