MK Tolak Gugatan Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang

Penulis -

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang dan Wakil Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. (Foto: IG @fadlyamran)

Wali Kota Padang dan Wakil Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. (Foto: IG @fadlyamran)

Padang, Javanusa—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang yang diajukan pasangan Hendri Septa-Hidayat.

Putusan ini sekaligus menguatkan kemenangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2025-2030.

“Allhamdulillah, suara rakyat jadi Fakta Hukum di MK, pintu keadilan terbuka lebar. Pasca putusan MK malam ini menjadi tanggung jawab bagi kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) untuk siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,” kata Fadly Amran usai pembacaan Putusan Dismassal Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025) malam.

Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang selama masa sidang di MK RI telah menyita perhatian publik, kini pun sudah terang benderang, Fadly Amran sah jadi Walikota Padang untuk periode 2025-2030.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Hendri Septa – Hidayat (Paslon 03) terhadap KPU Kota Padang sebagai termohon.

Fadly Amran – Maigus Nasir pun menjadi pihak terkait sebagai termohon, Fadly-Maigus oleh KPU sudah ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Padang 2024

Setelah melewati berbagai proses hukum, MK RI akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB.

“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim yang juga Ketua MK RI Suhartoyo dalam persidangan. (*/jn01)

Baca Juga :  Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan!

Berita Terkait

SK Ketua Tak Sesuai Hasil Muscab, Kader PPP Pessel Gembok Sekretariat DPC
Cegah Politik Uang di Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Perkuat Komunitas Digital
Bawaslu Sumbar Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Diminta Realistis
176 PPPK Bawaslu Sumbar Tuntaskan Orientasi, Siapkan SDM Hadapi Pemilu 2029
Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan
Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Sebut Upaya Perkuat Soliditas Partai Tak Terwujud
Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menguat, Bawaslu Sumbar dan Media Adu Gagasan
Bawaslu Sumbar Gandeng Media dan Mahasiswa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB