Padang, Javanusa—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang yang diajukan pasangan Hendri Septa-Hidayat.
Putusan ini sekaligus menguatkan kemenangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2025-2030.
“Allhamdulillah, suara rakyat jadi Fakta Hukum di MK, pintu keadilan terbuka lebar. Pasca putusan MK malam ini menjadi tanggung jawab bagi kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) untuk siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,” kata Fadly Amran usai pembacaan Putusan Dismassal Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025) malam.
Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang selama masa sidang di MK RI telah menyita perhatian publik, kini pun sudah terang benderang, Fadly Amran sah jadi Walikota Padang untuk periode 2025-2030.
Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Hendri Septa – Hidayat (Paslon 03) terhadap KPU Kota Padang sebagai termohon.
Fadly Amran – Maigus Nasir pun menjadi pihak terkait sebagai termohon, Fadly-Maigus oleh KPU sudah ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Padang 2024
Setelah melewati berbagai proses hukum, MK RI akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB.
“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim yang juga Ketua MK RI Suhartoyo dalam persidangan. (*/jn01)






