Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp 925.776.000 kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Pariaman periode 2024–2029.
Dana ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi partai politik di tingkat lokal.
Penyerahan bantuan dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat Wali Kota, Jumat (13/6/2025).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad menegaskan bantuan keuangan ini untuk mendukung aktivitas partai politik. Terutama dalam pendidikan politik, peningkatan kapasitas kader, serta pelaksanaan kegiatan operasional.
“Kami berharap partai politik memanfaatkan dana ini dengan baik dan sesuai ketentuan. Kami juga mendorong agar partai politik berkontribusi lebih aktif dalam pembangunan daerah,” ujar Yota.
Ia juga menambahkan, pertemuan dengan pengurus partai politik menjadi momentum untuk mempererat sinergi pasca-Pilkada 2024.
Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk kembali menyatukan perbedaan pilihan demi kemajuan bersama.
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Ferry Ferdian Bagindo Putra, menjelaskan bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
Setiap suara dihargai Rp 18.000 dan total suara sah yang menjadi dasar penghitungan adalah 51.432 suara.
Adapun rincian bantuan keuangan berdasarkan perolehan kursi dan suara adalah sebagai berikut:
1. PKS (3 kursi) jumlah 8.930 suara Rp 160.740.000.
2. Partai Golkar (3 kursi) jumlah 8.182 suara Rp 147.276.000.
3. Partai Demokrat (3 kursi) jumlah 8.108 suara Rp 145.944.000.
4. PPP (3 kursi) jumlah 7.057 suara Rp 127.026.000.
5. PAN (3 kursi) jumlah 6.668 suara Rp 120.024.000.
6. Partai Nasdem (2 kursi) jumlah 4.781 suara Rp 86.058.000.
7. Partai Gerindra (2 kursi) jumlah 3.889 suara Rp 70.002.000.
8. PBB (1 kursi) jumlah 3.817 suara Rp 68.706.000.
Partai politik wajib memfokuskan penggunaan bantuan keuangan pada kegiatan pendidikan politik minimal sebesar 60 persen, sementara sisanya untuk operasional partai.
Setiap partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada BPK paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. (*/red)






