Padang, Javanusa—Persoalan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar kembali mendapat perhatian DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman meminta pemerintah daerah berani mengoptimalkan penerimaan yang memiliki dasar hukum jelas.
Menurut Evi, pemerintah tidak perlu ragu menjalankan kewajiban perpajakan yang berlaku. Penarikan pajak juga harus berlangsung transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pajak Air Permukaan Harus Berdasarkan Aturan
Evi mengatakan sektor usaha, termasuk perkebunan kelapa sawit, memiliki peran penting bagi perekonomian daerah. Namun, aktivitas bisnis juga harus berjalan bersama kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan negara.
“Pemerintah daerah harus berani mengoptimalkan penerimaan yang memang menjadi hak daerah, termasuk Pajak Air Permukaan, sepanjang seluruh prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Evi.
Ia menilai masyarakat tidak seharusnya melihat pajak hanya sebagai beban bagi pelaku usaha. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan melalui APBD.
Anggaran tersebut mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Contohnya pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penanganan bencana, dan pelayanan publik lainnya.
Karena itu, Evi meminta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu dianggap sebagai kebijakan yang merugikan dunia usaha.
“Kalau memang tidak memiliki dasar hukum, tentu bisa dipersoalkan. Tetapi jika dasar hukum, objek pajak dan kewajibannya jelas, maka kewajiban tersebut harus dihormati,” tegasnya.
Evi Yandri Soroti Persoalan Flowmeter
Evi juga menyinggung perdebatan mengenai Pajak Air Permukaan yang berkaitan dengan penggunaan flowmeter. Menurutnya, pembahasan PAP tidak cukup hanya melihat keberadaan alat tersebut.
Pemerintah perlu menilai persoalan secara menyeluruh. Kajian itu mencakup kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan hingga statusnya sebagai objek pajak.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan dasar pengenaan pajak dan penentuan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Seluruh aspek tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya melihat ada atau tidak adanya flowmeter. Persoalannya harus dilihat secara utuh, mulai dari objek pajak, dasar pengenaan, perhitungan sampai mekanisme pemungutannya,” katanya.
Evi meminta Pemprov Sumbar berani mengambil keputusan jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mundur hanya karena muncul keberatan dari pelaku usaha. Pemerintah harus menghadapi persoalan tersebut dengan data, regulasi, dan argumentasi hukum yang kuat.
Sengketa Pajak Tetap Mengikuti Jalur Hukum
Evi mengakui setiap perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dapat dilakukan jika perusahaan tidak sependapat dengan kebijakan atau penetapan pajak.
Namun, proses hukum tidak serta-merta menghapus kewajiban yang tengah dipersoalkan. Pemerintah juga memiliki hak untuk mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum.
“Kalau ada perusahaan yang menempuh upaya hukum, silakan. Itu hak setiap wajib pajak. Kita hormati proses hukumnya. Tetapi pemerintah juga harus mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan aturan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga harus menghindari perlakuan berbeda terhadap wajib pajak.
Menurut Evi, prinsip kesetaraan berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Baik perusahaan besar maupun pengusaha kecil harus memperoleh perlakuan yang sama.
“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pajak,” kata Evi.
Evi Yandri: PAD Merupakan Uang Rakyat
Lebih jauh, Evi menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan sekadar upaya menaikkan angka pendapatan pemerintah daerah. Setiap penerimaan yang masuk APBD harus memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Setiap rupiah PAD bukan milik gubernur, bukan milik DPRD dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat yang nantinya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tuturnya.
Atas dasar itu, Evi mendukung langkah Pemprov Sumbar mencari sumber penerimaan daerah yang sah. Pajak Air Permukaan menjadi salah satu sumber yang menurutnya perlu dioptimalkan.
Ia juga berharap kepentingan investasi dan pembangunan daerah tidak ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.
Dunia usaha membutuhkan iklim investasi yang sehat serta kepastian hukum. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan kepastian penerimaan untuk membiayai pembangunan.
“Investasi harus tumbuh, dunia usaha harus berkembang. Tetapi ketika ada pemanfaatan sumber daya yang berdasarkan ketentuan menjadi objek pajak, kewajiban tersebut juga harus dihormati,” katanya.
Kepatuhan Pajak dan Investasi Harus Berjalan Bersama
Evi menilai kewajiban membayar pajak tidak berarti menghambat investasi. Kepatuhan justru menjadi bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka menjalankan kegiatan ekonomi.
“Jangan hanya menikmati infrastruktur yang dibangun pemerintah dan pelayanan yang dibiayai APBD, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindar,” ujar Evi.
Menurutnya, pembangunan Sumatera Barat membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Investasi saja tidak cukup untuk memperkuat pembangunan daerah.
“Sumbar tidak cukup dibangun hanya dengan investasi. Daerah juga membutuhkan kepatuhan dan kontribusi semua pihak. Kalau semua menjalankan kewajibannya sesuai aturan, pembangunan akan semakin kuat,” pungkasnya. (*)






