Pajak Air Permukaan Sumbar Disorot, Evi Yandri Minta Pemprov Berani Optimalkan PAD

Penulis -

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. (Foto: Ist)

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Persoalan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar kembali mendapat perhatian DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman meminta pemerintah daerah berani mengoptimalkan penerimaan yang memiliki dasar hukum jelas.

Menurut Evi, pemerintah tidak perlu ragu menjalankan kewajiban perpajakan yang berlaku. Penarikan pajak juga harus berlangsung transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pajak Air Permukaan Harus Berdasarkan Aturan

Evi mengatakan sektor usaha, termasuk perkebunan kelapa sawit, memiliki peran penting bagi perekonomian daerah. Namun, aktivitas bisnis juga harus berjalan bersama kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan negara.

“Pemerintah daerah harus berani mengoptimalkan penerimaan yang memang menjadi hak daerah, termasuk Pajak Air Permukaan, sepanjang seluruh prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Evi.

Ia menilai masyarakat tidak seharusnya melihat pajak hanya sebagai beban bagi pelaku usaha. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan melalui APBD.

Anggaran tersebut mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Contohnya pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penanganan bencana, dan pelayanan publik lainnya.

Karena itu, Evi meminta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu dianggap sebagai kebijakan yang merugikan dunia usaha.

“Kalau memang tidak memiliki dasar hukum, tentu bisa dipersoalkan. Tetapi jika dasar hukum, objek pajak dan kewajibannya jelas, maka kewajiban tersebut harus dihormati,” tegasnya.

Evi Yandri Soroti Persoalan Flowmeter

Evi juga menyinggung perdebatan mengenai Pajak Air Permukaan yang berkaitan dengan penggunaan flowmeter. Menurutnya, pembahasan PAP tidak cukup hanya melihat keberadaan alat tersebut.

Pemerintah perlu menilai persoalan secara menyeluruh. Kajian itu mencakup kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan hingga statusnya sebagai objek pajak.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan dasar pengenaan pajak dan penentuan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Seluruh aspek tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Bersama Forkopimda Tegaskan Komitmennya untuk Trantibum Jelang Bulan Suci Ramadhan

“Jangan hanya melihat ada atau tidak adanya flowmeter. Persoalannya harus dilihat secara utuh, mulai dari objek pajak, dasar pengenaan, perhitungan sampai mekanisme pemungutannya,” katanya.

Evi meminta Pemprov Sumbar berani mengambil keputusan jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mundur hanya karena muncul keberatan dari pelaku usaha. Pemerintah harus menghadapi persoalan tersebut dengan data, regulasi, dan argumentasi hukum yang kuat.

Sengketa Pajak Tetap Mengikuti Jalur Hukum

Evi mengakui setiap perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dapat dilakukan jika perusahaan tidak sependapat dengan kebijakan atau penetapan pajak.

Namun, proses hukum tidak serta-merta menghapus kewajiban yang tengah dipersoalkan. Pemerintah juga memiliki hak untuk mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum.

“Kalau ada perusahaan yang menempuh upaya hukum, silakan. Itu hak setiap wajib pajak. Kita hormati proses hukumnya. Tetapi pemerintah juga harus mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan aturan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga harus menghindari perlakuan berbeda terhadap wajib pajak.

Menurut Evi, prinsip kesetaraan berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Baik perusahaan besar maupun pengusaha kecil harus memperoleh perlakuan yang sama.

“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pajak,” kata Evi.

Evi Yandri: PAD Merupakan Uang Rakyat

Lebih jauh, Evi menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan sekadar upaya menaikkan angka pendapatan pemerintah daerah. Setiap penerimaan yang masuk APBD harus memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Setiap rupiah PAD bukan milik gubernur, bukan milik DPRD dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat yang nantinya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Bentuk Pansus Khusus Bahas LKPJ Gubernur 2024

Atas dasar itu, Evi mendukung langkah Pemprov Sumbar mencari sumber penerimaan daerah yang sah. Pajak Air Permukaan menjadi salah satu sumber yang menurutnya perlu dioptimalkan.

Ia juga berharap kepentingan investasi dan pembangunan daerah tidak ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.

Dunia usaha membutuhkan iklim investasi yang sehat serta kepastian hukum. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan kepastian penerimaan untuk membiayai pembangunan.

“Investasi harus tumbuh, dunia usaha harus berkembang. Tetapi ketika ada pemanfaatan sumber daya yang berdasarkan ketentuan menjadi objek pajak, kewajiban tersebut juga harus dihormati,” katanya.

Kepatuhan Pajak dan Investasi Harus Berjalan Bersama

Evi menilai kewajiban membayar pajak tidak berarti menghambat investasi. Kepatuhan justru menjadi bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka menjalankan kegiatan ekonomi.

“Jangan hanya menikmati infrastruktur yang dibangun pemerintah dan pelayanan yang dibiayai APBD, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindar,” ujar Evi.

Menurutnya, pembangunan Sumatera Barat membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Investasi saja tidak cukup untuk memperkuat pembangunan daerah.

“Sumbar tidak cukup dibangun hanya dengan investasi. Daerah juga membutuhkan kepatuhan dan kontribusi semua pihak. Kalau semua menjalankan kewajibannya sesuai aturan, pembangunan akan semakin kuat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru