Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang perkuat komitmennya dalam menertibkan aset daerah. Hal ini untuk meminimalisir potensi korupsi dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diadakan pada Rabu (12/6/2024) di Auditorium Gubernuran.
Pj Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan pentingnya langkah dan tindakan yang terstandarisasi dalam pengelolaan BMD.
Baca Juga: Sosialisasi FKDM Padang Berakhir, Sukseskan Pilkada Cegah Potensi Konflik
“Pengurus barang harus menyajikan data informasi aset secara menyeluruh dan akurat. Hal ini menjadi acuan bagi semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD,” ujarnya.
Senada dengan Yosefriawan, Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri pun menekankan perlunya penertiban aset untuk mencegah korupsi.
“Aset yang tidak dikelola dengan baik dapat rawan hilang. Kita harus segera membenahi dan meminimalisir temuan-temuan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hansastri mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP terancam jika aset daerah tidak ditertibkan dengan baik. Terutama, untuk tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. “Kita harus segera optimalkan penertibannya,” imbuhnya.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah-tanah milik daerah, pihaknya menggandeng KPK dan Kanwil ATR/BPN. “Kita undang KPK dan Kanwil ATR/BPN serta pemerintah kabupaten/kota untuk berkolaborasi,” ungkap Hansastri.
Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jhanattan, turut hadir dalam rapat tersebut. Ia mengungkapkan setiap daerah di Sumbar telah diberikan target capaian sertifikasi BMD pada tahun 2024.
“Namun, progresnya masih lambat. Bahkan, ada beberapa daerah yang capaiannya masih nol. Oleh karena itu, kita gelar rapat koordinasi ini untuk melihat kendala di daerah,” tuturnya. (*/jn01)