Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026 melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (SIKAP).
Pemerintah menyediakan insentif sebesar Rp1 juta per bulan bagi penerima. Pada 2026, Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar, dengan jumlah penerima mengikuti kuota serta ketersediaan anggaran.
Cara Mengajukan Insentif Dosen Ma’had Aly
Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman SIKAP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
-
- Mengakses SIKAP Kementerian Agama.
- Login menggunakan username dan password pendidik.
- Memilih menu Pengajuan Bantuan.
- Memilih tahun 2026.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Mengirim pengajuan.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan keberadaan dosen Ma’had Aly berperan dalam mempertahankan tradisi keilmuan pesantren.
Menurut dia, para dosen juga memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan kader ulama melalui proses pendidikan di lingkungan pesantren.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Ia berharap pemberian insentif dapat mendukung motivasi dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, serta kaderisasi ulama.
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” katanya.
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi dosen yang ingin memperoleh bantuan insentif. Persyaratan tersebut meliputi:
-
- Berstatus sebagai dosen non-ASN yang memiliki home base di Ma’had Aly. Status tersebut dibuktikan dengan SK pengangkatan dosen dari lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.
- Memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat tersebut dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.
- Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani pemohon.
- Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.
- Mengunggah ijazah terakhir.
- Aktif mengajar dan memiliki bukti berupa surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly. Dokumen tersebut harus mencantumkan mata kuliah yang diampu.
- Terdaftar dalam EMIS dan telah memiliki BAP atau Berita Acara Pendataan.
- Tidak menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis. Pemohon harus menyertakan surat pernyataan bermaterai.
- Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
- Menyertakan karya ilmiah berupa artikel atau monograf (buku) yang telah terbit pada jurnal terakreditasi atau buku ber-ISBN. Pemohon juga dapat melampirkan draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN atau artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi.
- Ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Kemenag juga meminta calon penerima membaca secara lengkap Petunjuk Teknis Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026 sebelum mengajukan permohonan.
Verifikasi Dimulai 9 Oktober 2026
Setelah periode pengajuan berakhir, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9–16 Oktober 2026.
Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Informasi tersebut akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Basnang mengatakan dana insentif akan masuk langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegasnya.
Kemenag Minta Pengajuan Dilakukan Sesuai Ketentuan
Kemenag sebelumnya menyampaikan informasi mengenai program tersebut melalui surat Direktur Pesantren kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi pada 14 September 2026.
Surat itu ditandatangani Basnang Said saat masih menjabat sebagai Direktur Pesantren. Sehari kemudian, tepatnya 15 September 2026, Basnang dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing.
Kanwil juga diminta melakukan koordinasi dan pendampingan selama proses pengajuan. Sementara itu, Mudir Ma’had Aly perlu menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN dan membantu proses administrasi pengajuan.
“Kanwil Kemenag Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” ujar Basnang.
Ia mengingatkan setiap dosen bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan data yang disampaikan.
Pengajuan yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan, atau masuk setelah batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menurut Basnang, program ini tidak hanya berkaitan dengan dukungan kesejahteraan dosen. Pemerintah juga ingin memperkuat ekosistem pendidikan dan tradisi keilmuan di Ma’had Aly.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya. (*)






