Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan struktur industri nasional dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.
Langkah ini dilakukan melalui penguatan layanan jasa industri dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sinergi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya dalam penguatan layanan jasa industri di kawasan industri Kabupaten Ketapang serta pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk nasional.
“Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga mendukung perluasan akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Menperin dalam keterangan resmi, Jumat (27/2).
Sinergi Pusat dan Daerah
Koordinasi dilakukan antara BSPJI Pontianak dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, serta ESDM Provinsi Kalimantan Barat. Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan industri dan layanan standardisasi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi halal juga sejalan dengan transformasi layanan jasa industri yang lebih terintegrasi.
“Penguatan peran unit layanan daerah, termasuk BSPJI, diperlukan agar layanan semakin responsif terhadap kebutuhan industri,” ujarnya.
Fasilitasi untuk Pelaku Usaha
Salah satu agenda utama dari koordinasi tersebut adalah pelaksanaan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 30 pelaku usaha di Kalimantan Barat yang direncanakan pada 2025. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Pontianak ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan halal terhadap produk pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BSPJI Pontianak Ahmad Nashoruddin Muammar mengatakan koordinasi ini bertujuan menyelaraskan layanan jasa BSPJI dengan kebutuhan industri daerah, khususnya terkait pemenuhan standar dan persyaratan sertifikasi.
Kepala Disperindagkop ESDM Provinsi Kalimantan Barat Syarif Kamaruzaman menyatakan bahwa fasilitasi sertifikasi halal menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha.
Program ini diarahkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka peluang perluasan pasar.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, BSPJI Pontianak menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan jasa industri dan pemeriksaan halal yang profesional serta akuntabel guna mendukung pertumbuhan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (*/red)






