Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang tentang Dana Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dengan Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra, Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda dan Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar selaku Tim TAPD, bertempat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin malam (16/10/2023).
Berdasarkan naskah berita acara, diketahui alokasi hibah yang diserahkan oleh Pemko Padang ke KPU Kota Padang sebanyak Rp 46 miliar dan untuk Bawaslu Kota Padang sebanyak Rp 10,7 miliar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang bersama KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga : Wali Kota Hendri Septa Cek Pelayanan Puskesmas Luki
“Atas nama Pemko Padang kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari KPU dan Bawaslu Kota Padang, sehingga kita memulai lebih awal dari kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat tentang penandatangan NPHD. Ini melihatkan keseriusan kita kepada masyarakat bawah Kota Padang siap untuk penyelenggaraan Pilkada untuk tahun 2024,” ucap Wako.
Wako Hendri Septa menambahkan, ke depan Pemko membutuhkan dukungan dan sinergi dari KPU dan Bawaslu Kota Padang bagaimana menyukseskan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu di tahun 2024 mendatang, terutama meningkatkan partisipasi pemilih untuk ikut mencoblos.
Halaman : 1 2 Selanjutnya