Javanusa.com—Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan kesempatan kepada Warga Negera Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BPS dengan ketentuan sebagai berikut :
Kebutuhan Jabatan :
1. Ahli Pertama – Analisa Hukum
-
- S1 Ilmu Hukum
2. Ahli Pertama Arsiparis
-
- S1 Ekonomi Pembangunan
- S1 Manajemen
- S1 Sistem Informasi
- S1 Akuntansi
- S1 Bimbingan Konseling
- S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
3. TERAMPIL ARSIPARIS
-
- D-III Sekretaris
- D-III Kesekretariatan
- D-III Sekretariat
- D-III Sekretaris Manajemen
- D-III Sekretaris, Komputer dan Manajemen
- D-III Sekretaris dan Manajemen
- D-III Sekretaris Perkantoran
- D-III Sekretariat, Komputer dan Manajemen
- D-III Sekretari
- D-III Administrasi Perkantoran
- D-III Manajemen Perkantoran
- D-III Komputerisasi Akuntansi D-III Akuntansi
4. Terampil Pranata Komputer
-
- D-III Teknologi Komputer
- D-III Teknik Komputer
- D-III Sistem Informasi
- D-III Teknologi Informasi
- D-III Manajemen Informatika
- D-III Teknik Informatika
5. Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
-
- D-III Administrasi Publik
- D-III Komputer dan Sistem Informasi
- D-III Manajemen Informatika
- D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
- D-III Sistem Informasi
- D-III Teknik Komputer
Halaman : 1 2 Selanjutnya