Padang, Javanusa—Petugas Satpol PP Kota Padang kembali mendatangi gudang pengepul barang bekas di kawasan Bypass, Senin siang (1/7/2024).
Kedatangan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengepul dalam memindahkan barang bekas yang sebelumnya telah ditegur karena memakan badan jalan.
“Sebelumnya, kami telah menegur dan mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi. Pengepul diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Eka Putra Irwandi, Kasi Ops Satpol PP Kota Padang.
Baca Juga: Membandel, PKL Pantai Padang dan Jalan Ahmad Yani Ditertibkan
Namun, kenyataannya, pengepul belum juga memindahkan barang bekasnya. Hal ini mendorong Satpol PP untuk kembali mengamankan dua timbangan besi milik pengepul sebagai barang bukti.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami usulkan untuk bisa dilanjutkan ke tingkat persidangan,” tegas Eka Putra.
Lebih lanjut, Eka menghimbau para pelanggar untuk lebih kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Hal ini demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan kota yang bersih, indah, dan rapi.
“Mari kita jaga wajah kota kita bersama. Kami harap pelanggar agar kooperatif dan mematuhi aturan. Ini semua demi kebaikan kita bersama,” harapnya. (*/jn01)