Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Rabu (11/10/2023).
Penertiban ini dilakukan karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, kini sudah tidak bisa lagi digunakan dan mengancam keselamatan pejalan kaki.
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, PKL yang berjualan di trotoar telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“PKL ini sudah sering diingatkan, bahkan juga sudah ada yang kita tipiringkan, namun kembali ada yang berjualan di atas trotoar dan mengakibatkan terjadinya gangguan Trantibum,” kata Rozaldi.
Dari pantauan di lapangan, terlihat Satpol PP menaikkan lapak-lapak, meja, kursi dan tenda PKL ke atas mobil Dalmas.
“Karena sudah tidak mengindahkan teguran, terpaksa beberapa lapak dan barang bukti lainnya, berupa tenda dan kursi kita amankan ke Mako dan selanjutnya kota serahkan ke PPNS Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan yang bersangkutan,” tambah Rozaldi.
Rozaldi Rosman menambahkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari, agar PKL tidak lagi berjualan di trotoar.
“Kami Satpol PP, sangat berharap sekali kerja sama semua pedagang agar tidak lagi mengunakan trotoar untuk berjualan dan bersama-sama untuk menjaga trotoar agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Rozaldi.
Selain di Jalan Tarandam, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, kawasan Air Tawar hingga Tabing. (*/jn01)