Jakarta, Javanusa—Pemerintah memperketat perlindungan hak pengguna internet dengan melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan.
Operator juga tidak boleh menarik biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan kuota tersisa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.s
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat edaran tersebut pada 28 Agustus 2026. Aturan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hilang secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan dan harus mendapat perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Menurut Meutya, aturan tersebut bertujuan memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Kemkomdigi Terima Aduan Masyarakat
Kemkomdigi sebelumnya menerima berbagai keluhan terkait penerapan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan sisa kuota internet.
Meutya mengatakan, sejumlah operator dinilai belum sepenuhnya menjalankan ketentuan bahwa kuota pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Karena itu, surat edaran tersebut memberikan kepastian mengenai kewajiban operator dalam melindungi hak pelanggan.
Pelanggan Bisa Memilih Mekanisme Perlindungan Kuota
Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi meminta operator menyediakan beragam pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan.
Pilihan perlindungan itu dapat berupa akumulasi kuota atau rollover. Operator juga dapat menawarkan mekanisme non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Kemkomdigi membuka kemungkinan bentuk perlindungan lain selama mekanisme tersebut tidak merugikan pelanggan.
Meutya menilai kebijakan ini membawa perubahan penting dalam hubungan antara operator dan pengguna layanan telekomunikasi.
Jika sebelumnya operator lebih banyak menentukan pilihan paket, kini pelanggan harus memiliki ruang untuk memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaannya.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas
Kemkomdigi juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan.
Operator wajib menjelaskan harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta ketentuan pemakaian secara wajar.
Selain itu, pelanggan harus mengetahui kapan layanan berakhir dan bagaimana perlakuan terhadap sisa kuota yang masih tersedia.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Melalui fasilitas tersebut, pelanggan dapat memeriksa penggunaan layanan dan jumlah sisa kuota secara lebih mudah.
Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk memenuhi kewajiban dalam surat edaran tersebut.
Setiap operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi terhadap kepatuhan operator.
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan benar-benar diterapkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan perkembangan ekosistem telekomunikasi nasional tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pelanggan. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem digital Indonesia. (*)






