Dharmasraya, Javanusa—Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (2/7/2024).
Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mana dalam satu pasal menetapkan masa jabatan wali nagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan wali nagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat wali nagari. Akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” ungkap Sutan Riska.
Baca Juga: Bupati Buka MTQ XII, 567 Kafilah Berebut Juara
Dirinya berharap, para wali nagari dapat mengembangkan potensi maupun sumber daya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.
Perpanjangan masa jabatan wali nagari merupakan amanah besar dari negara. Oleh karena itu, ia mendorong wali nagari agar melakukan inovasi-inovasi.
Sutan Riska juga mengingatkan agar wali nagari untuk taat pada aturan penggunaan dana desa serta norma aturan lain.
Ia menegaskan tidak ingin melihat wali nagari berurusan hukum. Karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang wali nagari.
“Selain itu wali nagari harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan untuk memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” jelasnya.
Sutan Riska juga berpesan agar wali nagari menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dalam menjalankan kegiatan. Pasalnya pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung partisipasi publik yang akan dapat diperoleh jika stakeholder mempunyai hubungan baik.
Sementara kepada Ibu-Ibu Ketua PKK Nagari agar selalu mendampingi suaminya dengan baik, agar semangat dan emosinya terjaga. (*/jn08)