Padang, Javanusa—Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyampaikan Ranperda Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun 2023 kepada DPRD Padang.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Selasa (30/4/2024).
“Alhamdulillah, LKPD Kota Padang 2023 yang diperiksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini adalah yang kesebelas kalinya untuk Kota Padang. Sepuluh kali secara berturut-turut,” ungkap Ekos Albar.
Baca Juga: Wali Kota Padang dan Bunda PAUD Kota Padang Pamit
Ekos menerangkan, capaian WTP yang baru-baru ini pun merupakan prestasi bagi Pemko dan DPRD Kota Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya ia memaparkan, terkait realisasi APBD Kota Padang 2023, dari target sebesar Rp 2,43 triliun terealisasi sebesar Rp 2,31 triliun atau 95,01 persen.
Sedangkan untuk PAD Kota Padang 2023 dari target sebesar Rp 729,91 miliar, realisasinya mencapai Rp 658,74 miliar atau 90,25 persen.
Penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah. Serta pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan dan PAD yang sah.
“Kita tentu berharap, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Perda nantinya,” pungkas Ekos Albar mengakhiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wakil Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang 2023.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” ucap Syafrial. (*/jn01)