Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menghentikan usaha 4 stockpile batubara di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (12/10/2023).
Langkah tegas ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan stockpile batubara
Penindakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Kejaksaan Tinggi, PN Padang, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas DLH Sumbar, Bagian Hukum, Kantor Kesbangpol, Satpol PP, pihak Kecamatan Lubeg, kelurahan setempat serta tim ahli ini berupa pemasangan papan penghentian kegiatan usaha dan pemasangan garis kuning dilarang memasuki kawasan perusahaan.
Plt Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan keputusan untuk menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat 2, Pasal 82A, dan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.
“Penindakan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang,” tegas Edi Hasymi didampingi Kabid Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Auwilla Putri.
Ia menjelaskan, dasar penghentian kegiatan stockpile tersebut karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha.
Selain itu perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah, air permukaan, kontaminasi udara dan dampak lainnya.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Padang,” tutur Edi Hasymi.
Adapun 4 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya tersebut yakni PT SAE/CV AE, PT ATN, PT EMI/PT CPB/PT CPC dan PT SAE di lahan gudang persada/PT BAW. (*/jn01)