Gubernur Mahyeldi Paparkan Proyek Strategis Sumbar: Flyover Sitinjau Lauik hingga Pengendalian Banjir

Penulis -

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Mahyeldi memaparkan proyek strategis Sumatera Barat kepada Menteri PUPR Dody Hanggodo. (Foto: adpsb)

Gubernur Mahyeldi memaparkan proyek strategis Sumatera Barat kepada Menteri PUPR Dody Hanggodo. (Foto: adpsb)

Padang, Javanusa—Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menjamu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, pada Jumat malam (2/5/2025).

Acara berlangsung di ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan turut dihadiri Anggota DPR RI, Andre Rosiade, serta sejumlah kepala daerah.

Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memaparkan kemajuan proyek infrastruktur strategis di Sumatera Barat.

Baca Juga: Kunjungan Beruntun Menteri ke Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Bukti Perhatian Pusat Sangat Besar

Mahyeldi menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur demi keselamatan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Flyover Sitinjau Lauik Masuk Skema KPBU

Dalam paparannya, Mahyeldi menyoroti proyek pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik. Proyek ini sangat dinanti masyarakat dan masuk dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU-AP).

Jalan eksisting sepanjang 2,2 kilometer akan dikembangkan menjadi 2,789 kilometer.

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Ajak Perantau Perkuat Bank Nagari, Dapat Dukungan Gebu Minang

Flyover ini akan melintasi Kelurahan Indarung dan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kebutuhan lahan mencapai sekitar 18,7 hektare, terdiri atas 10,1 hektare lahan masyarakat dan 8,59 hektare kawasan hutan lindung.

Penetapan lokasi telah ditandatangani melalui SK Gubernur Nomor 620-294-2024 sejak 5 April 2024.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Dorong Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Nilai Ekspor

Lima dari sepuluh bidang tanah yang dibutuhkan telah bersertifikat. Sementara sisanya masih dalam proses pembebasan.

“Ini kawasan rawan longsor dan sangat berbahaya bagi pengendara. Flyover ini menyangkut keselamatan nyawa,” tegas Mahyeldi.

Usulan Infrastruktur Lainnya

Selain flyover, Mahyeldi mengusulkan beberapa proyek prioritas lain yang mendesak untuk ditangani. Di antaranya:

1. Irigasi Bandar Sirukam (Solok)

Irigasi rusak berat dan status kewenangan tumpang tindih sejak keluarnya Permen PUPR No.14 Tahun 2015.

Baca Juga :  Jalan Tol Padang-Sicincin Ditargetkan Selesai Juli 2024

2. Sabo Dam Marapi dan Singgalang (Agam-Tanah Datar)

Baru sembilan dari 56 unit sabo dam yang direncanakan masuk tahap perencanaan. Padahal, aktivitas Gunung Marapi masih tinggi dan memicu ancaman galodo.

3. Pengendalian Banjir Batang Sumpur dan Batang Batahan (Pasaman dan Pasbar)

Banjir menyebabkan kerusakan besar, merendam rumah, merusak jembatan, dan menimbulkan korban jiwa.

4. Pengamanan Pantai Air Haji (Pesisir Selatan)

Abrasi pantai mengakibatkan rumah nelayan roboh dihantam gelombang laut.

5. Kolam Retensi Batang Maransi (Kota Padang)

Banjir merendam pusat pemerintahan, rumah sakit, kampus, dan permukiman warga.

6. Normalisasi Sungai dan Penanganan Longsor

Mahyeldi juga mengusulkan normalisasi sungai di daerah terdampak erupsi Marapi. Selain itu, penanganan longsoran di kawasan Ngarai Sianok juga menjadi perhatian utama.

Respon Menteri PUPR

Menanggapi paparan tersebut, Menteri Dody Hanggodo menyambut baik semua usulan tersebut. Ia mendorong Pemprov Sumbar segera menyusun proposal resmi dan detail.

“Silakan ajukan proposal lengkap. Kami siap mempelajarinya dan menjadikan prioritas nasional. Terlebih lagi, ada dukungan dari DPR RI seperti Pak Andre Rosiade,” ujar Menteri Dody. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru