Padang, Javanusa—Wali Kota Padang, Fadly Amran menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Padang.
Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Padang pada Senin (26/5/2025).
Fadly mengawali sambutan dengan mengucapkan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 dari BPK RI.
Baca Juga: Pemko dan DPRD Padang Sepakati Tiga Ranperda Strategis
“Capaian WTP ini untuk ke-12 kalinya, dan yanvke-11 secara berturut-turut sejak 2014,” ujar Fadly.
Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Pemko dan DPRD Padang dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pemko Padang terus memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga: Wako Fadly Amran Lepas Pawai Ta’aruf Khatam Alquran dan Wisuda Iqra’ MDTA Nurul Ihsan
Langkah tersebut bagian dari Program Unggulan Padang Amanah, yang menargetkan pemerintahan bebas pungli dan berintegritas.
Fadly berharap DPRD segera mengevaluasi dan memproses Ranperda sesuai prosedur. “Sehingga bisa disahkan menjadi Perda tepat waktu,” katanya.
Realisasi APBD dan Dukungan DPRD
Dalam laporannya, Fadly memaparkan realisasi APBD 2024. Pendapatan daerah mencapai Rp2,53 triliun atau 99,02 persen dari target Rp2,56 triliun.
Baca Juga: Wali Kota Fadly Amran Ajak Warga Manfaatkan Program Unggulan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp662,55 miliar atau 93,73 persen dari target Rp706,84 miliar.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, mengapresiasi penyampaian Ranperda tersebut.
Ia mengatakan DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda lebih lanjut bersama OPD terkait.
Baca Juga: Wali Kota Fadly Amran Tandatangani Komitmen Antikorupsi Bersama KPK
“Kami akan pastikan pembahasan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan,” ujar Muharlion. (*/red)






