Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai mengimplementasi Kartu Pemerintah Daerah Domestik (KKPD) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemimpin Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari Kantor Pusat, Roni Edrian secara simbolis menyerahkan KKPD kepada Pemko Padang.
KKPD ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (11/9/2023).
Sekda Andree menjelaskan penggunaan KKPD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD.
“Penggunaan KKPD merupakan hal baru dalam pengelolaan keuangan OPD,” kata Andree.
Oleh karena itu, Pemko Padang memilih untuk menerapkan KKPD ini secara bertahap melalui pilot project di beberapa OPD yang penatausahaan keuangannya paling baik.
Dalam konteks ini, Andree juga mencatat Pemko Padang telah menetapkan Peraturan Wali Kota Padang No. 7 Tahun 2023 tentang Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya