Padang, Javanusa—Kota Padang merupakan daerah rawan bencana. Bencana yang mengancam di antaranya gempa dan tsunami.
Untuk meminimalisir risiko bencana, Pemerintah Kota Padang segera menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
Sebelum menyusun RPB dan RPKB, Pemko Padang terlebih dahulu menggelar Workshop Sosialisasi dan Grand Desain Penyusunan RPB dan RPKB di Balaikota Padang, Jumat (15/9/2023).
“Rencana penanggulangan bencana merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada seluruh warga negara yang berada di kawasan rawan bencana,” kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, saat membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan workshop yang digagas BPBD Kota Padang itu, selain sebagai sebuah kebutuhan daerah untuk mengurangi risiko bencana, sekaligus upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 sebagai salah satu layanan dasar yang harus diselenggarakan.
“Nantinya, kerangka RPB dan RPKB Kota Padang tahun 2023-2027 disusun oleh tim substansi. Tujuannya tentu agar dokumen yang dihasilkan tepat guna dan tepat sasaran sesuai standar,” ungkap Andree.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Padang, Edrian Edward, menuturkan bahwa sebelumnya Pemko Padang telah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) 2023-2027. Penyusunan telah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
“KRB yang telah disusun tahun lalu merupakan dasar acuan dalam merumuskan rencana penanggulangan bencana daerah yang terarah, terstruktur, dan menyeluruh,” jelas Edrian mewakili Kepala BPBD Padang.
Turunan dari KRB yakni RPB. RPB merupakan master plan atau rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah untuk periode lima tahun ke depan.
“RPB harus merangkum perspektif penyelenggaraan penanggulangan bencana dari seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat,” tutur Edrian.
Sementara itu, RPKB nantinya berisi konsep operasi kedaruratan yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah pada stakeholder utama yang terlibat.
RPKB bisa menjadi acuan dasar dalam mengelola dan melaksanakan penanganan darurat bencana untuk multi bencana, agar tindakan penanganan darurat lebih efektif.
Edrian Edward menyebut, setelah workshop sosialisasi ini akan ada rapat teknis konsinyasi, serta diskusi publik.
“Kita prediksi penyusunan RPB dan RPKB akan memakan waktu empat bulan. Tim ahli dari CV Poly Arsitektur akan membantu penyusunan dokumen itu,” jelasnya.
Hadir dalam workshop sosialisasi ini perwakilan dari tiap OPD di Pemko Padang, perwakilan dari TNI/Polri, Kogami, Basarnas, dan lainnya. (*/jn01)