Pariaman, Javanusa—Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menerima kunjungan Kepala BBPOM di Padang Martin Suhendri di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan perlindungan kesehatan masyarakat pascabanjir Desember 2025.
Koordinasi tersebut membahas pengawasan pangan jajanan anak sekolah, pangan pasar, desa, serta takjil menjelang bulan puasa. Pengawasan ini sejalan dengan arahan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar.
Menurut Mulyadi, pengawasan pangan harus diperkuat karena langsung menyentuh kesehatan masyarakat. Terlebih, aktivitas ekonomi warga meningkat menjelang Ramadan.
“Edukasi kepada pedagang sekolah, pasar, dan penjual takjil sangat penting agar pangan yang dijual aman dan bebas bahan berbahaya,” ujar Mulyadi.
Dukungan Program Penanaman Pohon Pascabanjir
Selain pengawasan pangan, pertemuan juga membahas gerakan penanaman pohon pascabanjir. Program ini merupakan bagian dari gerakan nasional penanaman 23 juta pohon di Indonesia.
Mulyadi menyebut Pemko Pariaman siap memfasilitasi lokasi penanaman. Pemerintah akan menggandeng Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan untuk memastikan program berjalan optimal.
“Kami akan menyiapkan titik penanaman yang tepat agar program penghijauan ini memberi dampak nyata bagi lingkungan,” kata Mulyadi.
Kepala BBPOM Padang Martin Suhendri menjelaskan, kerja sama ini disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan. Menurutnya, pengujian dan pengawasan pangan perlu dilakukan secara berkala.
Ia mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya. Konsumen juga diminta lebih cerdas memilih makanan yang aman.
“Pengawasan ini bertujuan melindungi masyarakat dari zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan,” ujar Martin.
Sebelum pengawasan dilakukan, BBPOM bersama Pemko Pariaman akan menerbitkan surat edaran. Surat tersebut mengatur mekanisme pemeriksaan dan sanksi bagi pedagang yang melanggar.
Kesepakatan akan melibatkan Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pariaman. Langkah ini diambil agar penegakan aturan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*/red)






